Karyawan Minimarket Bobol Brankas Rp52 Juta untuk Judi Online, Habis dalam 3 Jam

- Jumat, 17 April 2026 | 15:00 WIB
Karyawan Minimarket Bobol Brankas Rp52 Juta untuk Judi Online, Habis dalam 3 Jam

Seorang karyawan minimarket di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kini berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena membobol brankas tempat kerjanya dan mengambil uang tunai lebih dari Rp 52 juta. Uang sebanyak itu, menurut pengakuannya, ludes hanya dalam hitungan jam untuk judi online.

Kasus ini sempat ramai di media sosial. Kejadiannya berlangsung pada suatu Minggu di akhir Februari lalu, saat pria itu bertugas shift malam. Dengan memanfaatkan posisinya, ia menguras isi brankas di lantai dua toko.

AKBP Resa Fiardi Marasabessy dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya menjelaskan kronologinya.

"Pelaku, yang merupakan karyawan toko, memanfaatkan posisinya saat bertugas di shift malam. Uang tunai sebesar Rp 52.270.855 diambilnya dari dalam brankas," kata Resa kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Langkahnya cukup berani. Ia langsung menyetorkan uang hasil curian itu ke rekening pribadinya lewat ATM yang ada di minimarket tempatnya bekerja.

Namun begitu, aksinya tak bertahan lama. Kasus terbongkar setelah pihak toko menemukan selisih pada uang setoran. Rekaman CCTV pun mengungkap segalanya.

Pelaku sempat kabur dan jadi buron selama dua bulan. Tapi ujung-ujungnya, Subdit Resmob berhasil melacak dan menangkapnya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, awal pekan ini.

"Setelah sempat buron selama dua bulan, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya," ujar AKBP Resa.

Dalam pemeriksaan, motifnya jelas: kecanduan judi online. Sang karyawan mengaku nekat karena sudah ketagihan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan judi online," tambah Resa.

Yang bikin geleng-geleng, puluhan juta rupiah itu habis begitu cepat.

"Menurut pengakuan tersangka, uang puluhan juta rupiah tersebut habis hanya dalam waktu tiga jam," tuturnya.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari seragam, ponsel, dan lainnya. Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman yang tidak ringan: hingga 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian.

Ceritanya jadi pelajaran pahit. Dari karyawan biasa, kini berbalik jadi pesakitan gara-gara judi online yang sulit dikendalikan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar