Mantan Suami Ditangkap Kurang dari Sehari Usai Diduga Bunuh Mantan Istri di Serpong

- Jumat, 17 April 2026 | 13:00 WIB
Mantan Suami Ditangkap Kurang dari Sehari Usai Diduga Bunuh Mantan Istri di Serpong

Seorang perempuan berusia 49 tahun ditemukan tewas di rumahnya sendiri. Lokasinya di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Polisi dengan cepat bergerak dan berhasil menangkap terduga pelakunya dalam waktu kurang dari satu hari.

Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, membenarkan penangkapan itu saat dihubungi Jumat (17/4/2026).

"Pelaku berinisial TH sudah kami amankan. Tim dari Subdit Resmob berhasil menangkapnya kurang dari 1x24 jam setelah kejadian," jelas Dimitri.

Menurutnya, TH bukan orang asing bagi korban. Dia adalah mantan suami dari wanita malang yang berinisial I itu. Saat ditemukan, kondisi korban cukup memprihatinkan.

"Ada luka memar di leher. Beberapa luka lain juga terlihat di bagian wajah," tutur Dimitri menerangkan temuan di TKP.

Tangisan di Tengah Malam yang Membuat Warga Resah

Kronologi penemuan bermula pada Kamis dini hari (16/4). Menurut sejumlah saksi, malam itu sempat terdengar suara tangisan anak dari dalam rumah. Suara itulah yang pertama kali menarik perhatian tetangga.

Kabar itu lantas disampaikan ke petugas keamanan kompleks. Mereka pun mendatangi lokasi. Dan benar saja, di dalam rumah, seorang perempuan tergeletak tak bernyawa.

Warga langsung berkoordinasi. Keluarga dihubungi, dan laporan pun masuk ke kepolisian. Tak lama, Polsek Serpong Utara datang, mengamankan tempat kejadian, dan memasang garis polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memberikan konfirmasi resmi kepada awak media di hari berikutnya.

"Benar, korban perempuan berinisial I (49) ditemukan meninggal dunia di lokasi tersebut pada Kamis dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB," kata Budi Hermanto, Jumat (17/4).

Kini, kasus ini masih diselidiki lebih lanjut. Motif dan alasan di balik tindakan keji mantan suami terhadap istrinya itu yang masih dicari polisi.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar