MK Tolak Gugatan Judicial Review UU ITE karena Permohonan Dinilai Tidak Jelas

- Kamis, 16 April 2026 | 16:15 WIB
MK Tolak Gugatan Judicial Review UU ITE karena Permohonan Dinilai Tidak Jelas

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap UU nomor 1 tahun 2023. Gugatan itu diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dan stafnya, Muzaffar Salim, yang mengkritik pasal-pasal soal penghasutan dan penyebaran hoax. Alasan penolakannya? Menurut MK, permohonan mereka dinilai tidak jelas.

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut di Ruang Sidang Pleno, Jakarta Pusat, Kamis lalu.

“Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono kemudian membeberkan pertimbangan majelis. Menurutnya, para pemohon memang menjelaskan posisi hukum mereka terkait Pasal 246. Tapi, itu saja tidak cukup.

Masalahnya muncul pada pasal-pasal lain. Liliek menilai, Delpedro dan Muzaffar tidak menguraikan dengan rinci bagaimana hak konstitusional mereka dirugikan oleh berlakunya Pasal 263 Ayat 1, Ayat 2, dan Pasal 264 dalam UU yang sama.

“Padahal, uraian kerugian hak konstitusional dan hubungan sebab-akibat itu hal yang esensial,” jelas Liliek. Tanpa penjelasan itu, permohonan jadi terasa mengambang.

Di sisi lain, ada lagi yang janggal. Petitum atau tuntutan kedua dalam permohonan mereka dinilai tidak lazim. Model seperti itu, kata Liliek, jarang ditemui dalam pengujian undang-undang.

“Lazimnya, jika hendak membatalkan suatu norma, petitum dirumuskan dengan menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.

Karena dua hal itulah kurangnya uraian kerugian dan petitum yang tidak biasa MK akhirnya memutuskan gugatan itu tidak bisa diterima. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pintu judicial review di MK tetap punya standar formal yang ketat.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar