Polri Bentuk Satgas Khusus Penyelundupan Usai Perintah Presiden Prabowo

- Kamis, 16 April 2026 | 11:40 WIB
Polri Bentuk Satgas Khusus Penyelundupan Usai Perintah Presiden Prabowo

Polri tak main-main. Menindaklanjuti perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto, sebuah Satuan Tugas khusus untuk penegakan hukum terkait penyelundupan akhirnya dibentuk. Langkah ini diambil untuk menekan praktik-praktik yang selama ini merugikan negara.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, yang menjabat sebagai Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengonfirmasi hal ini. Menurutnya, pembentukan Satgas adalah wujud nyata dari arahan Presiden kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Intinya, Presiden mengarahkan Kapolri untuk menegakkan hukum secara tegas. Khususnya terhadap tindak pidana yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara, kerugian keuangan negara, atau merusak kekayaan negara," jelas Ade Safri kepada awak media, Kamis (16/4/2026).

Di sisi lain, langkah ini juga sejalan dengan program prioritas pemerintahan baru. Satgas tersebut dibentuk untuk mendukung salah satu poin Asta Cita Prabowo, yakni penguatan reformasi hukum dan tentu saja, pemberantasan penyelundupan sampai ke akarnya.

Pembentukannya sendiri punya payung hukum kuat: Surat Perintah Kapolri. Mandatnya jelas, melakukan penegakan hukum tegas bukan cuma untuk kasus penyelundupan, tapi juga menjangkau tindak pidana korupsi dan kejahatan lain yang menggerogoti keuangan negara.

Nah, siapa yang memimpin? Pimpinan Satgas Penyelundupan ini dipegang oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syarifuddin, yang bertindak sebagai Kasatgas. Sementara untuk urusan koordinasi di lapangan, Brigjen Ade Safri Simanjuntak kembali mendapat peran sebagai Koordinator Tim Penegakan Hukum atau Gakkum.

Lalu, apa sasarannya? Jangkauannya luas. Ade Safri menyebut operasi akan fokus pada penyelundupan ekspor dan impor ilegal. Komoditas yang jadi perhatian utama adalah sumber daya alam serta hasil lingkungan hidup dua sektor yang rawan sekali jadi sasaran empuk para penyelundup.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar