Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/1/2026) lalu, terungkap sebuah fakta menarik. Ariyanto Bakri, terdakwa yang sebelumnya bebas dari kasus suap minyak goreng, ternyata membeli sebuah mobil Jeep Rubicon. Yang jadi soal, mobil mewah itu terdaftar atas nama Maya Kurniawati, mantan asisten pribadinya.
Namun begitu, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan pencucian uang (TPPU) terkait kasus migor itu, Maya mengaku bingung. Ia mengaku tak paham alasan di balik pembelian mobil tersebut menggunakan namanya.
"Saksi ada tidak membeli mobil Fortuner yang dibelikan Ariyanto digunakan atas nama saksi?" tanya jaksa membuka pemeriksaan.
"Fortuner tidak ada," jawab Maya singkat.
"Jadi yang ada apa? Mobil apa yang ada atas nama saksi?" desak jaksa.
"Rubicon," ucap Maya.
Jelas saja, jawaban itu langsung disorot. Jaksa pun mendalami, kapan mobil itu dibeli. Ternyata, pembelian dilakukan saat Maya masih bekerja untuk Ariyanto. Lalu, apa motifnya?
"Kenapa alasannya mobil itu diberikan atas nama saksi?" tanya jaksa lagi.
"Tidak tahu," sahut Maya, tetap pada jawaban yang sama.
"Itu inisiatif dari terdakwa Ariyanto?"
"Tidak tahu."
Selain soal mobil Rubicon, kesaksian Maya juga menyentuh aktivitas lain. Ia mengaku pernah menukarkan sejumlah valuta asing ke money changer. Perintahnya datang dari Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, yang juga terdakwa dalam sidang ini.
Artikel Terkait
Aktivis Lingkungan Terima Teror: Bangkai Ayam Tanpa Kepala dan Ancaman Lewat Keluarga
Warna-Warna Cerah Stasiun KRL Cikini-Jayakarta Bikin Mood Penumpang Naik
Mahasiswi Unas Tewas Muntah Darah di Teras Kos, Sempat Panggil Tetangga
BNN Ungkap Peredaran Narkoba di Cengkareng Berawal dari Satu Nomor Telepon