Guru Besar Usul Revisi UU Kepailitan, Utamakan Perdamaian Daripada Likuidasi

- Kamis, 16 April 2026 | 11:15 WIB
Guru Besar Usul Revisi UU Kepailitan, Utamakan Perdamaian Daripada Likuidasi

Di tengah ruang sidang yang khidmat, Prof. Dr. Yuhelson menyampaikan sebuah gagasan yang cukup menggugah. Dalam acara pengukuhannya sebagai Guru Besar Universitas Jayabaya di Jakarta, ia mengusulkan perubahan cara pandang yang radikal dalam menangani kasus-kasus kepailitan di Indonesia. Intinya sederhana: mari utamakan perdamaian, bukan sekadar pemberesan aset.

Ia tak sepenuhnya menyangkal sistem yang ada. Namun begitu, menurut pengamatannya, hukum kepailitan kita saat ini terlalu gampang mengarah pada likuidasi. Aset-aset debitur dijual, utang dibayar, selesai. Tapi apa konsekuensinya? Bagi Yuhelson, dampaknya bisa jauh lebih luas dan berbahaya.

"Tujuan utamanya adalah untuk menunjukkan sebuah perdamaian," tegasnya.

Kalau semua berakhir dengan pencairan aset, lanjutnya, sistem justru bisa runtuh dan malah menghancurkan perekonomian.

Gagasan barunya ini bertumpu pada dua prinsip filosofis: Sumum Bonum dan Via Pacis. Dua istilah latin itu intinya menempatkan perdamaian sebagai hal tertinggi dalam setiap sengketa kepailitan. Ini bukan sekadar teori. Bayangkan sebuah perusahaan besar yang terlilit utang, tapi sebenarnya masih punya prospek cerah. Daripada dibongkar dan dijual per bagian, bukankah lebih baik dicari jalan damai agar usahanya tetap jalan?

Dengan begitu, lapangan kerja bisa terselamatkan. Roda ekonomi di sektor itu pun tetap berputar. Logikanya memang masuk akal, terutama untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.

Maka, sebagai langkah nyata, Prof. Yuhelson mendesak pemerintah untuk segera mempertimbangkan konsep ini. Ia ingin agar paradigma perdamaian dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Kepailitan yang akan datang. Harapannya, ini tak cuma jadi wacana akademis belaka, tapi betul-betul jadi alat praktis di lapangan untuk mencegah kebangkrutan yang berujung pada kehancuran.

"Inilah yang akan kita kembangkan ke depan," pungkasnya dengan keyakinan. Agar hukum kepailitan nantinya lebih manusiawi, lebih mengutamakan perdamaian.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar