Ruang sidang terasa berat hari itu. Di hadapan majelis hakim, kasus kelalaian yang menjerat Direktur PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, kembali mengungkap satu hal: luka keluarga korban masih sangat dalam. Begitu dalamnya, hingga mereka memilih untuk tidak hadir dan bersaksi. Mengingat kembali detik-detik tragis kebakaran itu terasa seperti menyobek luka yang baru saja berusaha sembuh.
Keberatan itu disampaikan lewat surat, bukan secara langsung. Menurut informasi dari para saksi, keputusan ini diambil setelah diskusi panjang di antara keluarga yang ditinggalkan.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah membacakan isi surat-surat tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu lalu.
“Dan selanjutnya ada tiga lagi dari keluarga korban yang menyampaikan melalui surat, ya. Ini dari atas nama Ibu Rosminda Butar-Butar, ini sudah di-BAP juga, ya. Pada pokoknya menyatakan bahwa dan juga Ibu Retno Cahyaningsih dan Tan Chun Bie,” ujar Purwanto.
“Pada pokoknya dari ketiga saksi ini menyatakan bahwa guna memberikan keterangan saksi di persidangan dengan ini saya sampaikan bahwa saya menyatakan keberatan untuk menghadiri persidangan sebagaimana dimaksud dalam surat panggilan tersebut,” lanjutnya, membacakan isi surat keberatan.
Alasannya jelas dan personal. Dalam suratnya, mereka bercerita telah membangun kehidupan baru setelah peristiwa mengerikan itu. Bukan hal mudah, tentu saja. Namun, mereka berusaha melangkah ke depan.
“Keberatan ini didasarkan pada pertimbangan pribadi dan keluarga, di mana kami telah menjalani kehidupan yang baru dan secara prinsip tidak bersedia untuk kembali mengingat maupun membuka kembali peristiwa yang telah terjadi di masa lalu,” demikian bunyi salah satu surat yang dibacakan hakim.
Ada satu poin lain yang menjadi pertimbangan utama. Keluarga korban menyebut bahwa masalah mereka dengan pihak perusahaan sudah diselesaikan secara damai.
“Selain itu, perlu kami sampaikan bahwa permasalahan yang dimaksud telah diselesaikan secara damai dengan pihak perusahaan, sehingga kami memandang tidak terdapat lagi kepentingan bagi kami untuk terlibat lebih lanjut dalam proses persidangan ini,” tambah hakim.
Intinya, mereka memilih untuk melepaskan. Seluruh keputusan hukum diserahkan sepenuhnya ke majelis hakim. Mereka memutuskan untuk tidak lagi terjebak dalam lorong panjang persidangan ini.
Michael Wisnu Wardhana sendiri didakwa lalai karena dianggap gagal mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di gedung kantornya di Jakarta Pusat. Insiden naas itu merenggut nyawa 22 karyawan.
Sidang dakwaan tersangka sudah digelar sebelumnya, tepatnya pada Rabu, 11 Maret lalu. Purwanto S Abdullah memimpin persidangan dengan didampingi dua hakim anggota, Ni Kadek Susantiani dan Sunoto. Perjalanan hukumnya masih panjang, namun bagi sebagian keluarga, proses berdamai dengan diri sendiri mungkin sudah lebih dulu mereka tutup.
Artikel Terkait
Gubernur Jabar Soroti Tata Ruang sebagai Akar Masalah Banjir Bandung
PSI Ungkap 15-20 Nama Antre Gabung, Harapkan Jokowi Ikut Bergabung
Prabowo Unggah Foto Masa Muda di Kopassus untuk Rayakan HUT ke-74
Truk Mogok di Gatot Subroto Pagi Ini Picu Macet Parah