DPP Partai Nasdem diketahui menonaktifkan dua anggota Fraksi Partai Nasdem di DPR, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keduanya dinonaktifkan menyusul situasi sosial politik yang terjadi sepekan terakhir di Jakarta, yang kemudian merembet ke kota-kota lain di Indonesia.
Apa yang dimaksud 'non aktif dari DPR'? Apakah ini berarti Sahroni dan Nafa Urbach diberhentikan dari DPR? Atau bentuk sanksi seperti apa?
Sebenarnya secara kata, tidak ada kata 'nonaktif' dalam tiga aturan terkait anggota DPR. Aturan ini adalah UU MD3 (MPR/DPR/DPD/DPRD), Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dan Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Dalam UU MD3 ada Pasal 244 terkait Pemberhentian Sementara. Namun tidak dijelaskan rinci. Ayat 4 berisi: Anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan tertentu. Hanya disebutkan aturan lebih lanjut bisa mengacu pada peraturan DPR tentang tata tertib.
Peraturan DPR No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, di sini juga tidak ada soal frasa 'non aktif'. Yang ada memang 'diberhentikan sementara'.
Sebelum diberhentikan sementara, di Pasal 319 ayat 1 menjelaskan mengapa anggota DPR bisa dikenai sanksi sebagai berikut: Anggota yang tidak melaksanakankewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi berasarkan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan.
Pasal 13 mengatur soal kewajiban anggota DPR, yaitu sebagai berikut:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasionaldan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentinganpribadi, kelompok, dan golongan;
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara;
g. menaati tata tertib dan Kode Etik;
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja denganlembaga lain;
i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan
pengaduan masyarakat; dan
k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Dari sini, di pasal 320 dijelaskan soal sanksi apa saja yang bisa didapat. Pasal 320 huruf a soal sanksi ringan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, huruf b soal sanksi sedang berupa pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR, dan huruf c adalah sanksi berat berupa pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian tetap.
Sementara di Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2025 terkait Kode Etik disebutkan memang ada sanksi pemberhentian sementara seperti di aturan tata tertib. Di beleid ini disebutkan cukup rinci mengapa anggota DPR bisa diberhentikan sementara karena melanggar kode etik. Ini ada di Pasal 9 yang mengatur Hubungan dengan Konstituen atau Masyarakat.
Disebutkan di situ:
(1) Anggota harus memahami dan menjaga kemajemukan yang terdapat dalam masyarakat, baik berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, golongan, kondisi fisik, umur, status sosial, status ekonomi, maupun pilihan politik.
(2) Anggota dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakannya.
(3) Anggota harus mendengar dengan penuh perhatian atas keterangan para pihak dan masyarakat yang diundang dalam Rapat atau acara DPR.
(4) Anggota harus menerima dan menjawab dengan sikap penuh pengertian terhadap pengaduan dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.
Bila melanggar ini, maka sanksi nya ada di pasal 21 huruf c yakni sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggota.
Dengan demikian, dari tiga beleid ini bisa diketahui bahwa Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach akan diberhentikan sementara minimal tiga bulan, tapi tetap mendapat sejumlah hak keuangan.
Sumber: republika
Foto: Kolase Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach/Net
Artikel Terkait
Uya Kuya Diduga Kabur ke Luar Negeri Usai Rumahnya Dijarah
Viral Video Astrid Menangis Diduga usai Uya Kuya Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR
Situasi Makin Genting, Habib Rizieq Minta Umat Tunggu Komando Ulama: Siap Turun?
Situasi Makin Genting, Habib Rizieq Minta Umat Tunggu Komando Ulama: Siap Turun??