Lola Nelria Oktavia, anggota Komisi III DPR, tak bisa menyembunyikan rasa prihatinnya. Ia mengecam keras dugaan pelecehan seksual verbal yang terjadi dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Baginya, kasus ini bukan cuma insiden biasa. Ini adalah alarm yang memekakkan telinga bagi dunia pendidikan hukum kita.
"Saya menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia," tegas Lola kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
"Peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan etika akademik yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan kampus."
Yang membuatnya miris, pelakunya justru mahasiswa hukum. Mereka seharusnya mempelajari aturan, bukan malah menginjak-injaknya. Calon penegak hukum masa depan, menurut Lola, harusnya punya pondasi empati dan penghormatan pada sesama yang kuat.
"Kasus ini juga menjadi alarm penting," katanya lagi.
"Kita perlu menyadari bahwa para mahasiswa tersebut merupakan calon penegak hukum di masa depan, sehingga integritas, empati, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia harus menjadi fondasi utama dalam proses pendidikan mereka."
Di sisi lain, Lola mendesak UI untuk bersikap transparan dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan 16 mahasiswa ini. Sanksi yang diberikan, menurutnya, harus benar-benar membuat jera.
"Saya mendukung langkah tegas dan transparan dari pihak kampus dalam menindaklanjuti kasus ini, termasuk pemberian sanksi yang mampu memberikan efek jera," ujar Lola.
"Proses penanganan internal melalui Satgas PPKS tentu perlu dihormati, namun harus tetap memastikan keberpihakan kepada korban serta menjunjung tinggi prinsip keadilan."
Lebih jauh, ia menekankan bahwa jika investigasi menemukan unsur pidana, polisi harus segera turun tangan. Tak cuma itu, penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual di kampus juga jadi hal yang mendesak.
"Saya menilai bahwa apabila ditemukan unsur pidana, maka kepolisian khususnya unit yang menangani perempuan dan anak perlu turun untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh," tegasnya.
"Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa."
Sebelumnya, Universitas Indonesia sendiri sudah bergerak. Pihak kampus, melalui Direktur Hubungan Masyarakat Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa kekerasan seksual verbal adalah pelanggaran serius. Titik.
"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Erwin, Selasa (14/4).
Proses investigasi kini ditangani Satgas PPKS UI dengan pendekatan yang berpusat pada korban. Semuanya dilakukan dengan sangat hati-hati, mulai dari verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, sampai pengumpulan bukti.
Fakultas Hukum UI sendiri sudah mengambil langkah awal. Mereka melakukan penelusuran internal dan memanggil mahasiswa yang diduga terlibat. Bahkan, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI sudah bertindak dengan mencabut status keanggotaan aktif sejumlah mahasiswa lewat sebuah surat keputusan.
Langkah organisasi kemahasiswaan ini disebut Erwin sebagai respons awal. Tapi ia menegaskan, jika nanti terbukti ada pelanggaran, universitas tidak akan segan memberi sanksi akademik yang berat bahkan sampai pemberhentian status mahasiswa. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga terbuka lebar jika unsur pidana benar-benar ditemukan.
Artikel Terkait
Keluarga Korban Kebakaran PT Terra Drone Keberatan Hadir dan Bersaksi di Persidangan
Tarif Kereta NJ Transit Melonjak Delapan Kali Lipat Saat Piala Dunia 2026 di MetLife
PT Metro Timur Indonusa Suntik Dana US$1 Juta untuk Kembangkan AI Pendukung Bisnis Kreator
Trump Kritik Paus Leo XIV Soal Sikap Lunak Terhadap Iran dan Senjata Nuklir