"Benar, laporan tersebut sudah kami terima," kata Budi kepada para wartawan.
Dia menegaskan, setiap laporan akan diproses sesuai mekanisme hukum. Prosesnya harus profesional, objektif, dan transparan tentunya. Semuanya akan mengacu pada alat bukti dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Budi juga mengajak masyarakat untuk tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Berikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti," ungkapnya.
Komitmen Polda Metro Jaya dalam menangani kasus kekerasan seksual ditegaskan kembali. Budi menyatakan pihaknya akan menangani laporan seperti ini dengan serius dan prosedural. Dia tak lupa mengimbau, siapa saja yang mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa agar segera melapor.
"Masyarakat bisa datang ke kantor polisi terdekat atau menggunakan layanan 110. Setiap laporan akan kami tangani dengan serius," imbuh Budi Hermanto.
Artikel Terkait
Anggota Komisi II DPR Kebingungan, Rapat Bahas Revisi UU Pemilu Dibatalkan Mendadak
Korlantas Polri Tegaskan Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis 2026 Adalah Hoaks
Anggota DPR Soroti Klaim Menkes Soal Layanan Peserta BPJS Nonaktif
MAKI Tagih Janji KPK: Penahanan Dua Anggota DPR Terkait Korupsi Dana CSR BI-OJK Harus Segera Direalisasikan