Seorang mahasiswa berusia 24 tahun, yang diketahui berinisial A, melaporkan dosennya ke Polda Metro Jaya. Kasusnya dugaan pelecehan seksual. A merupakan mahasiswa dari sebuah universitas swasta di kawasan Jakarta Selatan, sementara dosen yang dilaporkannya berinisial Y (48).
Laporan itu sendiri sudah resmi masuk. Nomor registrasinya LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA, tercatat pada 14 April 2026. Dalam laporannya, A menjerat sang dosen dengan Pasal 414 UU nomor 1/2023, atau alternatifnya Pasal 6b dan 6c UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
Saat dikonfirmasi Rabu lalu, A membenarkan hal tersebut.
"Iya betul, saya yang melapor ke Polda Metro Jaya. Yang saya laporkan adalah dosen berinisial Y," ujar A.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga telah mengkonfirmasi penerimaan laporan ini. Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dijelaskan bahwa laporan dugaan TPKS itu masuk di SPKT pada Selasa, 14 April. Penanganannya langsung dialihkan ke Ditres PPA dan PPO singkatnya, direktorat yang khusus menangani perlindungan perempuan dan anak.
Artikel Terkait
Anggota Komisi II DPR Kebingungan, Rapat Bahas Revisi UU Pemilu Dibatalkan Mendadak
Korlantas Polri Tegaskan Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis 2026 Adalah Hoaks
Anggota DPR Soroti Klaim Menkes Soal Layanan Peserta BPJS Nonaktif
MAKI Tagih Janji KPK: Penahanan Dua Anggota DPR Terkait Korupsi Dana CSR BI-OJK Harus Segera Direalisasikan