Politisi PDIP Desak Penegakan Hukum Maksimal untuk 16 Mahasiswa FHUI Terduga Pelecehan

- Rabu, 15 April 2026 | 09:25 WIB
Politisi PDIP Desak Penegakan Hukum Maksimal untuk 16 Mahasiswa FHUI Terduga Pelecehan

Kasus dugaan pelecehan di grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menuai kecaman keras. Salah satunya datang dari Selly Andriany Gantina, politisi PDIP yang duduk di Komisi VIII DPR. Baginya, ini ironi yang menyakitkan.

"Saya miris melihatnya," ujar Selly, Rabu (15/4/2026).

"Bagaimana calon praktisi hukum justru melanggar. Karena itu, negara harus membuktikan lewat aparatnya bahwa keadilan ditegakkan."

Dia menegaskan, para pelaku wajib ditindak tegas. Aturan yang bisa menjerat mereka adalah UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan atau denda Rp 10 juta.

Menurut Selly, aparat penegak hukum harus bergerak cepat. Penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Jumlah pelaku yang mencapai 16 orang ini, dalam pandangannya, mengindikasikan adanya sebuah pola yang perlu dibongkar tuntas.

"Kampus punya tanggung jawab besar di sini," sambungnya.

Perannya adalah memastikan keberpihakan pada korban, membuka kanal pelaporan yang aman, dan berkoordinasi penuh dengan polisi. Reputasi institusi, tegas Selly, tidak boleh mengalahkan upaya pencarian keadilan.

Lebih jauh, dia mendorong implementasi UU TPKS yang efektif di ruang digital. Itu berarti, penguatan literasi dan pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi harus jadi perhatian serius.

"Termasuk, korban harus dapat perlindungan menyeluruh," ujarnya.

Perlindungan itu mencakup pemulihan psikologis dan jaminan kerahasiaan identitas. Reviktimisasi, baik dalam proses hukum maupun di masyarakat, sama sekali tak boleh terjadi.

"Tidak ada kompromi untuk pelaku kekerasan seksual, dalam bentuk apapun dan di ruang manapun," imbuh Selly. "Hukum harus ditegakkan maksimal. Keadilan bagi korban adalah prioritas utama."

Forum Permintaan Maaf yang Digelar

Di sisi lain, upaya rekonsiliasi telah dicoba. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa sebuah forum pertemuan telah digelar di Auditorium DH UI, Selasa (14/4). Tujuannya, memberi ruang bagi korban untuk menerima permintaan maaf langsung dari para pelaku.

"Tadi malam memang sudah dilaksanakan forum tersebut," kata Dimas.

Semua pelaku, yang berjumlah 16 orang, hadir dalam forum itu. Soalnya, bagaimana respons korban? Dimas enggan bicara mewakili perasaan semua korban, meski ia menghargainya. Namun, kata dia, rasa kecewa dan kesal pastilah menghinggapi mereka yang menjadi korban.

Kampus Bergerak, Sanksi Dijatuhkan

Menanggapi kasus ini, Universitas Indonesia tak tinggal diam. Pihak kampus langsung melakukan investigasi. Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa kekerasan seksual verbal adalah pelanggaran serius baik di dunia digital maupun tatap muka langsung. Hal itu melanggar nilai-nilai dasar kampus, kode etik, dan tentu saja hukum yang berlaku.

Saat ini, proses penyelidikan ditangani Satgas PPKS UI dengan pendekatan yang berpusat pada korban. Prinsip keadilan, kerahasiaan, dan kehati-hatian dijunjung tinggi. Prosesnya meliputi verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, hingga pengumpulan bukti.

Langkah konkret sudah diambil FHUI. Mereka melakukan penelusuran internal dan memanggil mahasiswa yang diduga terlibat. Tak hanya itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Jadi, meski proses hukum masih berjalan, sanksi sosial dan administratif sudah mulai berlaku. Semuanya menunggu, apakah keadilan yang diharapkan benar-benar akan tiba.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar