Satgas PRR Dorong Daerah di Sumut Hibahkan Anggaran untuk Pemulihan Aceh

- Selasa, 14 April 2026 | 20:05 WIB
Satgas PRR Dorong Daerah di Sumut Hibahkan Anggaran untuk Pemulihan Aceh

Pemulihan pascabencana di Sumatera terus digenjot. Kali ini, fokusnya pada kolaborasi antar daerah. Satgas PRR Pascabencana Sumatera mendorong daerah-daerah yang terdampak ringan, atau bahkan sama sekali tidak kena, untuk membantu saudara mereka yang porak-poranda. Caranya? Lewat mekanisme hibah anggaran.

Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, tak bosan-bosannya menggaungkan semangat gotong royong ini. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin lalu, ia menekankan pentingnya solidaritas fiskal. Daerah dengan kapasitas anggaran lebih, diminta untuk menopang daerah lain yang sedang memikul beban berat pemulihan.

"Saya mengimbau daerah-daerah di Sumatera Utara yang tidak terdampak atau terdampak ringan, tetapi mendapatkan tambahan anggaran besar, agar bisa membantu daerah yang terdampak berat di Aceh melalui mekanisme hibah,"

ujar Tito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2026).

Ia pun menyebutkan beberapa contoh konkret. Kota Medan, yang mendapat tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp565 miliar, diimbau menghibahkan Rp50 miliar. Kabupaten Deli Serdang, dengan tambahan Rp493 miliar, juga berpotensi memberi hibah senilai Rp50 miliar untuk membantu Aceh Timur yang luluh lantak.

Tak cuma itu. Simalungun, misalnya, yang tak tersentuh bencana namun dapat alokasi sekitar Rp412 miliar, didorong untuk menyisihkan sebagian dananya. Bantuan itu bisa dialirkan ke wilayah seperti Aceh Utara. Daerah lain seperti Asahan, Serdang Bedagai, hingga Pematangsiantar juga diharapkan berkontribusi sesuai kemampuan.

Di sisi lain, kebutuhan di lapangan sangat mendesak. Menurut Tito, beberapa daerah di Aceh seperti Gayo Lues dan Bener Meriah membutuhkan minimal Rp25 miliar untuk mempercepat pemulihan. Angka yang tidak kecil, tapi bisa teratasi jika ada kerja sama.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar