Hakim akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR, Indra Iskandar. Putusannya jelas: status tersangka yang dibebankan KPK kepada Indra dinyatakan tidak sah. Kemenangan ini tentu jadi angin segar bagi tim pengacaranya, yang sejak awal bersikukuh melawan lembaga antirasuah itu.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, pengacara Indra, Yuniko Syahrir, tak menyembunyikan rasa syukurnya. Wajahnya tampak lega usai putusan dibacakan pada Selasa (14/4/2026) itu.
“Alhamdulillah, permohonan kami dikabulkan,” ujar Syahrir.
Dia mengungkapkan, perjalanan praperadilan ini sempat berliku. Bahkan permohonan sempat dicabut untuk beberapa penyesuaian. Namun begitu, setelah melalui serangkaian persidangan yang panjang mulai dari pengajuan, jawaban, hingga menghadirkan saksi dan ahli akhirnya klaim mereka terbukti. “Kita berhasil membuktikan kebenaran yang ada dalam permohonan,” tuturnya.
Di sisi lain, nasib Indra selama ini digambarkan terkatung-katung. Rivaldi, pengacara lainnya, menyoroti lamanya proses ini. Indra ditetapkan sebagai tersangka sejak 2022, dan kini sudah 2026 tanpa kejelasan.
“Empat tahun berjalan. Klien kami hidup dalam ketidakpastian,” kata Rivaldi dengan nada kesal.
Menurutnya, kalau penyidikan memang mentok, seharusnya KPK berani menutup kasusnya. “Daripada menggantung, lebih baik dibatalkan saja. Selesai,” tambahnya.
Putusan ini jelas jadi pukulan telak bagi KPK. Meski begitu, lanskap hukum kita tahu: jalan masih panjang. Praperadilan boleh menang, tapi pertarungan sesungguhnya mungkin baru akan dimulai.
Artikel Terkait
FPCI UMM Gelar Diskusi Dampak Konflik Iran: Ancaman Multidimensi bagi Pertahanan dan Ekonomi Indonesia
Polisi Ringkus Residivis Spesialis Curanmor yang Jual Motor Hasil Curian dengan Surat Lengkap
UI Skorsing 15 Mahasiswa FH Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual di Grup Daring, Tiga Terberat Diskors Tiga Semester
Rudal dan Drone Rusia Hantam Kyiv, Dnipro, dan Kharkiv, 11 Tewas dan Puluhan Luka-Luka