Hakim akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR, Indra Iskandar. Putusannya jelas: status tersangka yang dibebankan KPK kepada Indra dinyatakan tidak sah. Kemenangan ini tentu jadi angin segar bagi tim pengacaranya, yang sejak awal bersikukuh melawan lembaga antirasuah itu.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, pengacara Indra, Yuniko Syahrir, tak menyembunyikan rasa syukurnya. Wajahnya tampak lega usai putusan dibacakan pada Selasa (14/4/2026) itu.
“Alhamdulillah, permohonan kami dikabulkan,” ujar Syahrir.
Dia mengungkapkan, perjalanan praperadilan ini sempat berliku. Bahkan permohonan sempat dicabut untuk beberapa penyesuaian. Namun begitu, setelah melalui serangkaian persidangan yang panjang mulai dari pengajuan, jawaban, hingga menghadirkan saksi dan ahli akhirnya klaim mereka terbukti. “Kita berhasil membuktikan kebenaran yang ada dalam permohonan,” tuturnya.
Artikel Terkait
Mantan Dosen UIN Malang, Imam Muslimin, Dimakamkan di Blitar
Ekskavator Lintasi Tenda Hajatan di Sleman Demi Akses Renovasi Masjid
Indonesia Re Kembangkan Asuransi Parametrik untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
Kemenhaj Beri Batas Akhir Distribusi Koper Jemaah Haji 17 April