Bagi dia, masukan seperti itu justru bisa jadi umpan balik berharga. Sebab, kerja jurnalistik tak serta merta berakhir saat berita terbit.
Soal ajakan melibatkan Dewan Pers, Setri sepakat. Ia menilai langkah itu tepat dan sudah sesuai koridor undang-undang. "Sengketa pers diselesaikan lewat mekanisme di Dewan Pers," katanya.
Namun begitu, hingga kini redaksinya belum menerima hak jawab atau permintaan koreksi resmi terkait pemberitaan tersebut. Padahal, menurut Setri, hak itu terbuka bagi siapa saja yang muncul dalam pemberitaan. "Sejauh ini kami belum menerimanya," ungkapnya. "Dan kalau pun nanti ada, pasti akan kami muat dalam kesempatan pertama."
Persoalan ini, seperti biasa, kembali memantik perdebatan lama: di mana batas kebebasan pers dan tanggung jawabnya? Kedua belah pihak punya argumennya masing-masing, dan kini bola ada di pengadilan publik sambil menunggu kemungkinan langkah lebih lanjut ke Dewan Pers.
Artikel Terkait
FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Berkembang Indonesia, Proyeksi ADB Optimistis
Menteri Haji Tegaskan Pemberangkatan Tetap Tepat Waktu, Biaya Avtur Ditanggung Negara
Polisi Buru Empat Pelaku Pembegalan Petugas Damkar di Gambir
MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Nyatakan Kerugian Negara