Namun begitu, Lamhot tak menampik adanya risiko kesehatan. Ia mengakui pengawasan harus ketat. Tapi, menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah punya perangkat regulasi yang cukup komprehensif. Aturan mainnya ada di PP No. 28 Tahun 2024, yang mengatur dari hulu ke hilir: produksi, distribusi, promosi, sampai batas usia konsumen.
Belum lagi soal standar mutu, yang sudah punya payung hukum Standar Nasional Indonesia (SNI). Dengan semua aturan itu, seharusnya yang diperkuat adalah pengawasannya, bukan malah melarang total.
Ia mengingatkan, kebijakan ekstrem bisa berdampak luas. Industri yang dibangun selama sepuluh tahun terakhir bisa kolaps.
Jadi, apa solusinya? Lamhot mendorong pendekatan moderat. Fokusnya pada pengawasan distribusi yang ketat, edukasi ke konsumen, penegakan batas usia, dan pemastian standar mutu produk. Intinya, kebijakan publik harus cermat.
Artikel Terkait
FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Berkembang Indonesia, Proyeksi ADB Optimistis
Menteri Haji Tegaskan Pemberangkatan Tetap Tepat Waktu, Biaya Avtur Ditanggung Negara
Polisi Buru Empat Pelaku Pembegalan Petugas Damkar di Gambir
MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Nyatakan Kerugian Negara