Anggota DPR Desak Regulasi Seimbang untuk Industri Rokok Elektrik, Tolak Wacana Pelarangan Total

- Selasa, 14 April 2026 | 13:15 WIB
Anggota DPR Desak Regulasi Seimbang untuk Industri Rokok Elektrik, Tolak Wacana Pelarangan Total

Namun begitu, Lamhot tak menampik adanya risiko kesehatan. Ia mengakui pengawasan harus ketat. Tapi, menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah punya perangkat regulasi yang cukup komprehensif. Aturan mainnya ada di PP No. 28 Tahun 2024, yang mengatur dari hulu ke hilir: produksi, distribusi, promosi, sampai batas usia konsumen.

Belum lagi soal standar mutu, yang sudah punya payung hukum Standar Nasional Indonesia (SNI). Dengan semua aturan itu, seharusnya yang diperkuat adalah pengawasannya, bukan malah melarang total.

Ia mengingatkan, kebijakan ekstrem bisa berdampak luas. Industri yang dibangun selama sepuluh tahun terakhir bisa kolaps.

Jadi, apa solusinya? Lamhot mendorong pendekatan moderat. Fokusnya pada pengawasan distribusi yang ketat, edukasi ke konsumen, penegakan batas usia, dan pemastian standar mutu produk. Intinya, kebijakan publik harus cermat.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar