Anggota DPR Desak Regulasi Seimbang untuk Industri Rokok Elektrik, Tolak Wacana Pelarangan Total

- Selasa, 14 April 2026 | 13:15 WIB
Anggota DPR Desak Regulasi Seimbang untuk Industri Rokok Elektrik, Tolak Wacana Pelarangan Total

Jakarta – Isu rokok elektrik atau yang sering disebut rokok elektrik liquid (REL) kembali mencuat. Kali ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, angkat bicara. Ia menekankan, pemerintah perlu bijak. Regulasi yang dibuat harus seimbang: melindungi kesehatan publik, tapi jangan sampai membunuh industri yang sudah berkembang.

Menurutnya, wacana pelarangan total bukan solusi yang tepat. Malah bisa berbahaya. Dampak ekonominya bisa besar, mulai dari gelombang PHK sampai penerimaan negara yang menyusut drastis.

“Negara harus hadir menjaga kesehatan masyarakat, tetapi dalam waktu yang sama juga harus mempertimbangkan keberlangsungan industri dan nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor ini. Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi,” tegas Lamhot.

Industri ini, kata dia, bukan pemain baru. Sudah ada sejak 2014, dan mulai dikenai cukai pada 2018. Fakta itu sendiri menunjukkan negara mengakui REL sebagai bagian dari sektor ekonomi formal. Perkembangannya pun terbilang pesat.

Data dari asosiasi industri menyebutkan, saat ini ada sekitar 300 produsen yang tersebar di berbagai daerah. Mereka menyerap tenaga kerja tidak sedikit, kira-kira 100 ribu orang. Kontribusinya ke kas negara juga melonjak tajam. Dari hanya Rp98,87 miliar di 2018, penerimaan cukainya diproyeksikan mencapai Rp2,84 triliun pada 2025.

Yang menarik, produk dalam negeri ternyata juga jagoan di pasar global. Nilai ekspornya naik signifikan, dari US$164,95 juta di 2022 menjadi US$518,27 juta di 2025.

“Ini menunjukkan bahwa industri rokok elektrik kita bukan hanya tumbuh di pasar domestik, tetapi juga sudah menjadi komoditas ekspor yang punya daya saing internasional. Karena itu, kebijakan terhadap sektor ini harus dihitung secara matang agar tidak merusak momentum pertumbuhan yang sedang terjadi,” papar politikus Golkar itu.

Namun begitu, Lamhot tak menampik adanya risiko kesehatan. Ia mengakui pengawasan harus ketat. Tapi, menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah punya perangkat regulasi yang cukup komprehensif. Aturan mainnya ada di PP No. 28 Tahun 2024, yang mengatur dari hulu ke hilir: produksi, distribusi, promosi, sampai batas usia konsumen.

Belum lagi soal standar mutu, yang sudah punya payung hukum Standar Nasional Indonesia (SNI). Dengan semua aturan itu, seharusnya yang diperkuat adalah pengawasannya, bukan malah melarang total.

Ia mengingatkan, kebijakan ekstrem bisa berdampak luas. Industri yang dibangun selama sepuluh tahun terakhir bisa kolaps.

“Kalau kemudian dilarang begitu saja, maka efeknya bukan hanya kepada industri, tetapi juga kepada pekerja, penerimaan negara, dan devisa ekspor. Ini yang harus dipikirkan secara komprehensif sebelum mengambil keputusan,” ujarnya.

Jadi, apa solusinya? Lamhot mendorong pendekatan moderat. Fokusnya pada pengawasan distribusi yang ketat, edukasi ke konsumen, penegakan batas usia, dan pemastian standar mutu produk. Intinya, kebijakan publik harus cermat.

“Yang kita butuhkan adalah regulasi yang cerdas dan adaptif, bukan pelarangan yang terburu-buru. Negara harus mampu hadir sebagai regulator yang menjaga kesehatan rakyat, tetapi juga tetap memberi ruang bagi industri nasional untuk tumbuh secara bertanggung jawab,” tutup Lamhot.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar