Anggota DPR Desak Regulasi Seimbang untuk Industri Rokok Elektrik, Tolak Wacana Pelarangan Total

- Selasa, 14 April 2026 | 13:15 WIB
Anggota DPR Desak Regulasi Seimbang untuk Industri Rokok Elektrik, Tolak Wacana Pelarangan Total

Jakarta – Isu rokok elektrik atau yang sering disebut rokok elektrik liquid (REL) kembali mencuat. Kali ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, angkat bicara. Ia menekankan, pemerintah perlu bijak. Regulasi yang dibuat harus seimbang: melindungi kesehatan publik, tapi jangan sampai membunuh industri yang sudah berkembang.

Menurutnya, wacana pelarangan total bukan solusi yang tepat. Malah bisa berbahaya. Dampak ekonominya bisa besar, mulai dari gelombang PHK sampai penerimaan negara yang menyusut drastis.

Industri ini, kata dia, bukan pemain baru. Sudah ada sejak 2014, dan mulai dikenai cukai pada 2018. Fakta itu sendiri menunjukkan negara mengakui REL sebagai bagian dari sektor ekonomi formal. Perkembangannya pun terbilang pesat.

Data dari asosiasi industri menyebutkan, saat ini ada sekitar 300 produsen yang tersebar di berbagai daerah. Mereka menyerap tenaga kerja tidak sedikit, kira-kira 100 ribu orang. Kontribusinya ke kas negara juga melonjak tajam. Dari hanya Rp98,87 miliar di 2018, penerimaan cukainya diproyeksikan mencapai Rp2,84 triliun pada 2025.

Yang menarik, produk dalam negeri ternyata juga jagoan di pasar global. Nilai ekspornya naik signifikan, dari US$164,95 juta di 2022 menjadi US$518,27 juta di 2025.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar