Operasi Gabungan di Bandara Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu

- Selasa, 14 April 2026 | 08:45 WIB
Operasi Gabungan di Bandara Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu

Operasi gabungan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dalam dua hari berturut-turut. Tak tanggung-tanggung, tim yang terdiri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan petugas Avsec menangkap empat orang tersangka. Barang bukti yang disita? Totalnya mencapai sekitar 5 kilogram sabu-sabu.

Menurut Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, rangkaian penangkapan ini terjadi pada 9 dan 10 April 2026. Semua berawal dari kewaspadaan petugas keamanan bandara yang mencium sesuatu yang tak beres dari sejumlah penumpang.

"Petugas Avsec menemukan beberapa penumpang dengan barang diduga narkotika jenis sabu, kemudian berkoordinasi dengan tim kami untuk penanganan lebih lanjut,"

kata Kombes Putu di Pekanbaru, Selasa lalu.

Aksi pertama terjadi Kamis, 9 April. Saat itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MJ (24). Dari pemeriksaannya, ditemukan 8 bungkus sabu dengan berat total 2 kilogram. Hari itu juga, operasi berlanjut. Dua pria lagi, WHM (31) dan RS (26) asal Sumatera Barat, diamankan dengan membawa 10 bungkus sabu seberat 2,03 kilogram.

Keesokan harinya, Jumat (10/4), giliran seorang pria berinisial BY (31) yang diciduk. Warga Aceh Utara ini kedapatan membawa lima bungkus sabu dengan berat sekitar 980 gram. Jika dijumlah, dari keempat tersangka itu terkumpul bukti sekitar 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Dari pengakuan awal, motif mereka serupa: menjadi kurir. Tapi perintahnya datang dari orang yang berbeda-beda.

MJ mengaku diperintah oleh seseorang yang dipanggil 'Abang' yang kini jadi DPO. Sementara WHM dan RS mendapat order dari sosok berinisial O. Adapun BY, dia mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial R.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar