Operasi Wirawaspada Ditjen Imigrasi baru saja usai digelar. Hasilnya? Tercatat 346 warga negara asing diamankan karena diduga melanggar aturan. Operasi yang berlangsung selama lima hari di awal April 2026 itu memang menyasar pelanggaran keimigrasian.
Dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta Selatan, Senin lalu, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memaparkan rinciannya.
"Selama Operasi Wirawaspada 2026, seluruh satker kami berhasil mengamankan 346 warga negara asing dengan dugaan pelanggaran keimigrasian," jelas Hendarsam.
Yang menarik, dari ratusan WNA itu, ternyata berasal dari 36 negara berbeda. Namun begitu, ada satu kelompok yang jumlahnya jauh melampaui yang lain.
Warga negara China mendominasi. Jumlahnya mencapai 183 orang. Setelah itu, ada Pakistan dengan 21 orang, dan Nigeria sebanyak 20 orang. Jadi, bisa dibilang warga China menjadi kontributor terbesar dalam operasi kali ini.
Lalu, Apa Saja Pelanggarannya?
Rupanya, modusnya beragam. Mulai dari yang klasik seperti overstay, sampai yang lebih rumit seperti investasi fiktif. Tapi, kalau ditanya yang paling banyak terjadi? Penyalahgunaan izin tinggal.
Hendarsam merinci angka-angka tersebut.
"Jenis pelanggaran terbanyak adalah penyalahgunaan izin tinggal, 214 kasus atau sekitar 61%. Lalu ada 24 kasus overstay, 17 investor fiktif, plus pelanggaran administratif lain seperti dokumen yang tak lengkap atau alamat tak sesuai," ujarnya.
Intinya, pelanggaran yang ditemukan tak cuma soal administrasi semata. Beberapa di antaranya dinilai bisa mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia. Operasi seperti Wirawaspada ini jelas jadi peringatan. Bagi yang berniat melanggar, sebaiknya pikir-pikir dulu.
Artikel Terkait
Asbanda Dorong BPD Tinggalkan Peran Administratif, Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Polisi Terbitkan SP3 untuk Rismon Sianipar dalam Kasus Ijazah Jokowi
Polisi Tangkap 10 Tersangka Pengeroyokan Brutal terhadap Kepala Desa di Lumajang
IMX 2026 Gelar Pameran Modifikasi di Kawasan Candi Prambanan