Ridwan Kamil Buka Suara Usai Perceraian: Masih Ingin Pertahankan Hubungan

- Kamis, 08 Januari 2026 | 08:45 WIB
Ridwan Kamil Buka Suara Usai Perceraian: Masih Ingin Pertahankan Hubungan

Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akhirnya resmi. Tapi, di balik putusan hakim itu, ada pesan tersisa dari sang mantan gubernur.

Gonjang-ganjing rumah tangga mereka memang sudah berakhir. Pengadilan Agama Bandung mengabulkan gugatan Atalia, mengikatkan titik pada pernikahan yang berjalan hampir tiga dekade. Semuanya selesai secara hukum. Namun, cerita perasaan tentu lain lagi.

Menurut kuasa hukumnya, Ridwan Kamil ternyata masih punya pesan untuk Atalia. Pesan itu disampaikan dalam sebuah konferensi pers, dan intinya sederhana: dia masih ingin mempertahankan hubungan, dalam bentuk apapun itu nantinya.

“Pak Ridwan Kamil pertama ingin mengucapkan permintaan maaf kepada ibu Atalia, keluarga besar dan masyarakat atas apa yang terjadi. Terhadap apa namanya gugatan perceraian ini,” ujar pengacaranya.

Permintaan maaf itu seperti pintu pertama yang dibuka. Rupanya, di baliknya ada penerimaan. Ridwan, kata pengacaranya, menerima keputusan ini dengan lapang. Dia juga mendoakan yang terbaik untuk mantan istrinya, dan tentu, untuk dirinya sendiri.

“Menginginkan agar kita semua menghormati ini adalah ranah pribadi gitu ya. Masalah perceraian, apalagi kalau jodoh itu kan ada di tangan Tuhan,” tambah sang kuasa hukum, mencoba memberi konteks pada keputusan yang terasa pahit ini.

Memang, tak mudah menerima kenyataan. Ridwan Kamil sendiri dikabarkan tak menyangka rumah tangganya yang dibangun 29 tahun harus berakhir seperti ini. “Rahasia Allah,” begitu kira-kira ungkapan yang mewakili rasa keheranan dan kepasrahannya. Siapa sih yang mau bercerai? Tapi ketika jalan sudah menunjukkan arah itu, yang tersisa hanyalah menerima.

Di sisi lain, proses hukumnya sendiri berjalan tanpa drama. Gugatan yang didaftarkan Atalia sejak Desember tahun lalu akhirnya menemui titik terang Rabu lalu. Putusannya dibacakan secara elektronik, lewat e-court, sesuai dengan mekanisme yang kini jamak.

Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, membenarkan. “Intinya, gugatan yang diajukan oleh inisial A.A terhadap R.K pada pokoknya dikabulkan. Namun putusan dibacakan secara elektronik sehingga tidak dapat dipublikasikan secara umum,” jelasnya.

Kini, semuanya sudah final. Mereka berpisah setelah membina rumah tangga panjang dan dikaruniai dua anak kandung, plus seorang anak angkat yang masih balita. Babak baru kehidupan keduanya pun dimulai. Pesan terakhir dari kuasa hukum Ridwan pun seperti penutup: harapan agar narasi-narasi yang merugikan kedua belah pihak dihentikan, dan netizen bisa kembali ke aktivitas masing-masing.

Layaknya sebuah perjalanan, yang berakhir bukan berarti hilang begitu saja. Ada bekas, ada kenangan, dan ada harapan agar keduanya menemukan jalan terbaiknya masing-masing ke depan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar