"Iya, si I ini pakai nama anggota untuk pinjam uang ke bank. Pakai SK-nya, tapi sepengatahuan si anggota. Perjanjiannya cicilan bakal dibayar si I," jelas Pupung kepada awak media.
Namun begitu, janji itu tinggal janji. Di tengah jalan, I ternyata tak sanggup lagi membayar. Akibatnya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan dari anggota yang jadi korban, dipotong otomatis oleh bank.
"Karena macet, ya tanggung jawab cicilannya jatuh ke pemegang SK. Imbasnya, TPP-nya dipotong tiap bulan," ucap Pupung menerangkan situasi yang pelik ini.
Sebenarnya, pernah ada upaya penyelesaian. Pupung menyebut sudah ada pertemuan antara I dan para korban. Hasilnya, disepakati bahwa cicilan akan dilunasi paling lambat akhir Desember 2025.
Tapi nyatanya, kesepakatan itu cuma tinggal di atas kertas. "Nah ternyata, tidak selesai sampai sekarang," pungkas Pupung. Soal berapa besar pinjaman yang dibuat oleh I, pihaknya masih mendalami.
Artikel Terkait
PM Italia Giorgia Meloni Tegur Keras Komentar Trump Terhadap Paus Leo
Anggota DPR Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Riau, Tekankan Peran Nyata di Masyarakat
Konsul Jenderal RI San Francisco Dorong Diaspora LPDP Berkontribusi dari Karier Global
ASEAN Desak AS dan Iran Segera Berunding, Jamin Keamanan Selat Hormuz