KPK Siap Lanjutkan Penyidikan Kasus Mark-Up Rumah Jabatan DPR Meski Ada Praperadilan

- Senin, 13 April 2026 | 23:15 WIB
KPK Siap Lanjutkan Penyidikan Kasus Mark-Up Rumah Jabatan DPR Meski Ada Praperadilan

KPK bilang mereka siap-siap saja dengan apapun putusan hakim nanti. Soalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lagi ngadili permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR, Indra Iskandar. Permohonan itu nyambung sama kasus pengadaan barang buat rumah jabatan anggota dewan, yang dananya dari APBN 2020.

“Tapi kalau memang ditolak sama PN, ya kita lanjutin proses penyidikannya,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Senin lalu.

Menurut Taufik, penyidikan kasus ini memang masih berjalan. Cuma, timnya sekarang lebih hati-hati. Soalnya, aturan main di KUHAP 2025 katanya lebih ngejagain hak asasi manusia. Jadi, mereka kerja pelan-pelan tapi pasti.

Di sisi lain, KPK udah tetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka, bareng enam orang lainnya. Tapi sampai sekarang, Indra belum juga ditahan. Lho, kok bisa?

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat ngasih penjelasan soal ini. “Belum. Kita masih melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya,” ujarnya di Senayan, Rabu kemarin.

Intinya, mereka lagi ngumpulin bukti-bukti yang solid dulu. Biar nggak ada celah.

Kasus yang lagi diusut ini memang cukup serius. Dari informasi yang beredar, proyek pengadaan perlengkapan rumah jabatan itu nilainya sampai Rp 120 miliar. Nah, yang jadi masalah, harganya diduga dinaikin secara nggak wajar alias mark-up.

Wakil Ketua KPK waktu itu, Alexander Marwata, cuma bilang begini: “Kasusnya kalau nggak salah markup harga.”

Dia nggak mau rinci berapa persisnya kerugian negara. Tapi dari nada bicaranya, angkanya diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Cukup gila juga, ya. Harga pasar dibikin melambung tinggi, ujung-ujungnya uang rakyat yang dikorbanin.

Jadi, sekarang semua lagi nunggu. Nunggu putusan hakim di praperadilan, sementara KPK tetap gesit mengumpulkan barang bukti. Kita lihat saja nanti akhirnya bagaimana.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar