Di ruang rapat Komisi XIII DPR, Senayan, suasana Senin (13/4/2026) itu tampak cukup tegas. Rapat kerja dengan pemerintah digelar untuk membahas satu hal krusial: nasib RUU Perlindungan Saksi dan Korban. Ternyata, perjalanannya berlangsung mulus. Baik anggota dewan maupun perwakilan pemerintah sepakat untuk membawa rancangan undang-undang itu ke tingkat paripurna, langkah akhir sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Rapat sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XIII, Willy Aditya. Dari sisi eksekutif, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej hadir mewakili pemerintah. Agenda utamanya jelas, mendengarkan pandangan setiap fraksi sebelum mengambil keputusan.
Willy membuka dengan mempersilakan setiap fraksi menyampaikan pendapat. Satu per satu, suara dari berbagai partai politik bergulir. Hasilnya? Tidak ada perdebatan sengit. Semua fraksi di komisi itu menyatakan dukungannya. Mereka setuju RUU ini layak dilanjutkan.
Setelah pendapat fraksi selesai, giliran pemerintah menyampaikan sikap. Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej pun angkat bicara.
"Pada hari yang berbahagia ini pembahasan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat kita selesaikan dalam forum pembicaraan tingkat satu. Sebagaimana kita sudah dengarkan bersama, setiap fraksi telah memberikan pendapat dan menyepakati RUU ini untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua. Tujuannya untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Akhirnya, kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik. Kami juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya tahap ini," ujar Edward tegas di hadapan forum.
Namun begitu, Willy Aditya ingin memastikan sekali lagi. Ia lantas mempertanyakan persetujuan final itu secara langsung ke seluruh peserta rapat.
"Apakah fraksi-fraksi dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban kita bawa ke tingkat dua?" tanya Willy.
"Setuju!" jawab forum rapat serentak, mengakhiri keraguan.
Dengan kesepakatan bulat itu, jalan telah terbuka. RUU Perlindungan Saksi dan Korban kini tinggal menunggu jadwal rapat paripurna terdekat. Di sanalah pengambilan suara terakhir akan dilakukan, mengubah rancangan ini menjadi undang-undang yang resmi berlaku. Sebuah proses legislatif yang, untuk kali ini, berjalan tanpa hambatan berarti.
Artikel Terkait
Raul Fernandez Menangi Sprint Race MotoGP Italia di Mugello, Kalahkan Martin dan Di Giannantonio
Perayaan Waisak di Borobudur Dorong Lonjakan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Magelang
Dewa United Hajar Tangerang Hawks, Tantang Pelita Jaya di Semifinal IBL 2026
Ayah di Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan Anak Kandung Usia 4 Tahun