Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cilegon akhirnya berhasil diamankan polisi. Pria berinisial MA (45) ini ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Yang cukup mencengangkan, ternyata dia sudah terlibat barang haram itu sejak 2004 silam.
Menurut pengakuan, awalnya MA cuma coba-coba ekstasi. Namun, lama-kelamaan, dia beralih ke sabu-sabu. Tak cuma memakai, ia kemudian malah jadi pengedar. Padahal, sehari-harinya ia berdinas di Satpol PP setempat.
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Silitonga, membenarkan hal ini.
"Tersangka MA aktif mengonsumsi narkoba sejak 2004, mulai dari ekstasi sampai sabu," jelasnya pada Senin (13/4/2026).
Semua aksinya itu akhirnya terhenti Rabu dini hari lalu. Tepatnya sekitar pukul dua pagi, di kawasan Citangkil, Cilegon. MA diamankan sendirian di pinggir jalan. Menurut sejumlah saksi, saat itu tak ada perlawanan berarti.
Artikel Terkait
Polres Pelabuhan Tanjungperak Gelar Patroli Cipkon, Kawasan Rawan Aman Kondusif
Jaksa Tuntut Eks Petinggi Pertamina 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG
MK Gelar Purnabakti Hakim Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Diskusi Publik Soroti Kebebasan Sipil dan Tantangan Demokrasi di Indonesia