Lalu, dari mana sabu-sabu yang diedarkannya berasal? Polisi menyebut barang haram itu didapat dari seorang bandar berinisial B. Saat ini, B sendiri masih buron atau berstatus DPO.
"Tersangka mendapat barang bukti berasal dari B masuk dalam DPO yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Cilegon," tambah Kapolres.
Modus operasinya cukup rapi. MA bertindak sebagai pengedar dengan cara memecah sabu dari bandar B tadi. Barang itu kemudian dia taruh di beberapa lokasi rahasia. Untuk transaksi, ia cukup memfoto sabu yang sudah dipaket itu, lalu mengirimkan fotonya ke calon pembeli. Sistemnya memang terorganisir, meski akhirnya ketahuan juga.
Kini, MA harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya. Dari seorang ASN, kini statusnya berubah menjadi tersangka yang menjalani proses hukum.
Artikel Terkait
Polres Pelabuhan Tanjungperak Gelar Patroli Cipkon, Kawasan Rawan Aman Kondusif
Jaksa Tuntut Eks Petinggi Pertamina 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG
MK Gelar Purnabakti Hakim Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Diskusi Publik Soroti Kebebasan Sipil dan Tantangan Demokrasi di Indonesia