Nah, setelah langkah itu, prosesnya ternyata berlanjut. Hanya berselang sekitar dua minggu, tepatnya tanggal 20 Februari, Presiden dikabarkan sudah menandatangani Surat Presiden (Surpres) untuk RUU BPIP. Informasi ini didapat BPIP dari komunikasi dengan Sekjen DPR.
"Berdasarkan komunikasi Sestama BPIP dengan Sekjen DPR RI pada 20 Februari 2026 didapatkan informasi bahwa telah terbit Surat Presiden terkait RUU BPIP," ucapnya meyakinkan.
Dengan adanya surat presiden itu, Yudian pun mendorong agar pembahasan segera dilanjutkan. Ia tak ingin proses ini mandek. "BPIP memohon tindaklanjut pembahasan (RUU) BPIP dan DIM antara DPR RI dan pemerintah," imbuhnya, menekankan harapan agar kerja sama antara pemerintah dan parlemen segera dimulai.
Artikel Terkait
Kemensos Salurkan Bantuan Logistik dan Trauma Healing Pasca Gempa Flores Timur
Prabowo dan Putin Bahas Intensifikasi Dialog di Tengah Gejolak Global
Mantan Ajudan Gubernur Riau Gugat KPK Rp 11 Miliar
Kemensos dan Kemenkop Sinergi Ajak Penerima Bansos Bekerja di Koperasi