Nah, yang bikin miris adalah bahan bakunya. Mereka meracik krim siang, krim malam, dan toner dengan campuran alkohol 70 persen dan bahan kimia berbahaya. Hasil uji lab punya cerita sendiri.
“Hasil pemeriksaan Labfor, krim siang dan krim malamnya positif mengandung merkuri,”
tutur Eko Hadi. Bayangkan, zat beracun itu dioleskan ke wajah konsumen setiap hari.
Dalam penggerebekan, polisi menyita banyak barang bukti. Mulai dari bahan baku racikan hingga kosmetik yang sudah siap edar tentu saja tanpa ada izin BPOM sama sekali. Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik nakal di industri kecantikan yang mengorbankan kesehatan publik.
Artikel Terkait
Festival Industri Surabaya 2026 Raup Ekspor IKM 2,73 Juta Dolar AS, Lampaui Target
Imigrasi Perketat Pengawasan Perusahaan yang Salah Gunakan Izin Tenaga Kerja Asing
Moeldoko Soroti Tantangan Teknokrasi sebagai Kendala Utama Pemerintahan Prabowo
China Bantah Keras Laporan AS Soal Pengiriman Senjata ke Iran