Pelantikan itu sendiri digelar di Ruang Tridharma, Gedung A Lantai 2 Kemnaker, Jakarta Selatan, pukul setengah sembilan pagi. Acara itu merujuk pada surat resmi Setjen Kemnaker tertanggal sehari sebelumnya, 6 April 2026.
Di sisi lain, Anshar menekankan bahwa kasus semacam ini berpotensi merusak prinsip meritokrasi. Birokrasi sehat, menurutnya, harus mendahulukan kompetensi dan prestasi nyata. Bukan hal-hal lain yang bersifat politis atau kedekatan semata. Kalau tidak, yang terjadi adalah kekecewaan dan erosi kepercayaan publik terhadap sistem.
Memang, perpindahan jabatan adalah hal biasa. Namun begitu, ketika ada riwayat penurunan jabatan karena kinerja, tentu publik butuh penjelasan yang lebih terbuka. Apakah ada pertimbangan khusus? Atau ada capaian lain yang luput dari pantauan? Tanpa transparansi, keputusan seperti ini hanya akan menimbulkan spekulasi dan menguatkan kesan bahwa rekam jejak tak lagi penting.
Artikel Terkait
PSSI Siapkan Format Baru untuk Piala Presiden 2026
Manchester City Hajar Chelsea 3-0, Perburuan Gelar Premier League Makin Sengit
Bantuan Laut ALRI Bantu Ringankan Tekanan Belanda pada Pasukan Ngurah Rai di Bali 1946
Jadwal Salat Kota Bandung untuk Senin, 13 April 2025