"Nah, uang sitaan Rp 335 juta tadi itu bagian dari Rp 2,7 miliar yang sudah direalisasikan," jelas Asep Guntur.
Lalu untuk apa uang rakyat itu dipakai? Ternyata, bukan untuk hal-hal yang mendesak. Uang hasil pemerasan itu, kata penyidik, dipakai GSW untuk kepentingan pribadinya. Mulai dari beli sepatu mahal, berobat, sampai jamuan makan. Bahkan, hal-hal yang seharusnya jadi tanggungan pribadi itu juga dibebankan ke anggaran daerah. Sungguh keterlaluan.
Tak cuma itu. Ada lagi yang lebih memprihatinkan. "Uang tersebut juga dipakai untuk memberi THR kepada sejumlah anggota Forkopimda di Tulungagung," tambah Asep Guntur. Praktik yang jelas merusak tata kelola pemerintahan.
Atas semua perbuatannya, GSW kini menghadapi pasal-pasal berat. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP yang baru. Nasibnya kini sepenuhnya berada di tangan hukum.
Artikel Terkait
Menteri HAM Bantah Klaim Demokrasi Memburuk di Era Prabowo
Mangkunegaran Run 2026 Sertifikasi Internasional, Suntikkan Dampak Ekonomi Rp40 Miliar ke Solo
Menaker Tegaskan Tidak Ada Rencana Pencairan BSU Tahap Kedua
AS Kirim Kapal Perang Bersihkan Ranjau di Selat Hormuz, Iran Ancam Tindak Tegas