KPK Sita Sepatu Louis Vuitton Rp 129 Juta dalam OTT Bupati Tulungagung

- Minggu, 12 April 2026 | 06:30 WIB
KPK Sita Sepatu Louis Vuitton Rp 129 Juta dalam OTT Bupati Tulungagung

"Nah, uang sitaan Rp 335 juta tadi itu bagian dari Rp 2,7 miliar yang sudah direalisasikan," jelas Asep Guntur.

Lalu untuk apa uang rakyat itu dipakai? Ternyata, bukan untuk hal-hal yang mendesak. Uang hasil pemerasan itu, kata penyidik, dipakai GSW untuk kepentingan pribadinya. Mulai dari beli sepatu mahal, berobat, sampai jamuan makan. Bahkan, hal-hal yang seharusnya jadi tanggungan pribadi itu juga dibebankan ke anggaran daerah. Sungguh keterlaluan.

Tak cuma itu. Ada lagi yang lebih memprihatinkan. "Uang tersebut juga dipakai untuk memberi THR kepada sejumlah anggota Forkopimda di Tulungagung," tambah Asep Guntur. Praktik yang jelas merusak tata kelola pemerintahan.

Atas semua perbuatannya, GSW kini menghadapi pasal-pasal berat. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP yang baru. Nasibnya kini sepenuhnya berada di tangan hukum.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar