Di sisi lain, ada cara lain yang dipakai. Gatut disebut meminta jatah dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah. Nah, dari penambahan anggaran inilah dia kemudian meminta potongan. Besarannya? Bisa mencapai 50 persen dari nilai anggaran yang diajukan. Yang lebih parah, permintaan ini dilakukan bahkan sebelum dana itu turun ke OPD bersangkutan.
Latar belakang aksi pemerasan ini ternyata cukup menekan. Menurut keterangan Asep, sebelumnya Gatut sudah meminta berbagai pejabat untuk menandatangani surat pernyataan. Isinya? Mereka siap mundur dari jabatan jika dinilai tidak loyal. Bahkan, surat itu juga berisi ancaman agar pejabat bersangkutan keluar dari status ASN sepenuhnya.
Dalam kesempatan itu, Asep juga menyampaikan apresiasi. Dukungan dari banyak pihak dinilai penting untuk kelancaran OTT ini, terutama masyarakat Tulungagung serta kepolisian setempat yang memfasilitasi pemeriksaan.
Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP baru. Kasus ini jelas akan menjadi sorotan panjang.
Artikel Terkait
AS Kirim Kapal Perang Bersihkan Ranjau di Selat Hormuz, Iran Ancam Tindak Tegas
Gencatan Senjata AS-Iran Hanya Jeda, Pasar Global Masih Limbung
Konsumen Kendaraan Niaga Pilih Suku Cadang Berdasarkan Frekuensi Penggantian
Perundingan Nuklir AS-Iran di Pakistan Gagal Lagi, Vance Soroti Penolakan Komitmen Jangka Panjang