Oknum Jaksa Diduga Ancam Satpam dengan Senjata di Sumut, Polisi Usut Tuntas

- Rabu, 08 April 2026 | 21:30 WIB
Oknum Jaksa Diduga Ancam Satpam dengan Senjata di Sumut, Polisi Usut Tuntas

MEDAN Aksi seorang oknum jaksa yang diduga menodongkan pistol ke seorang satpam di Sumatera Utara ramai diperbincangkan. Peristiwa ini, yang terekam jelas oleh kamera pengawas, kini sedang diusut jajaran Ditreskrimum Polda Sumut.

Rekaman CCTV itu sungguh mengkhawatirkan. Terlihat seorang pria mengeluarkan senjata api dari tasnya, lalu mengarahkannya ke petugas keamanan yang sedang berjaga di posnya. Adegannya berlangsung singkat, tapi cukup untuk membuat siapa pun yang melihatnya bergidik.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengonfirmasi bahwa laporan telah masuk. Polisi tak tinggal diam. Mereka segera memeriksa korban dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengurai duduk perkaranya.

"LT sudah diterima dan saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah memeriksa korban dan saksi-saksi," jelas Ferry.

Menurut informasi yang berkembang, dugaan penodongan ini terjadi saat sang satpam sedang menjalankan tugas rutinnya. Dalam rekaman, si terlapor terlihat jelas mengacungkan senjata ke arah korban di dalam pos jaga.

Langkah penyidik pun berlanjut. Mereka telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap si oknum jaksa tersebut. Tak cuma itu, satu orang lain juga akan dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi penyelidikan. Semua upaya ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang solid, agar kronologi kejadian bisa dipetakan dan unsur pidana jika ada bisa ditentukan.

"Saat ini terlapor akan dipanggil beserta satu orang lagi yang akan dipanggil sebagai saksi," tambah Ferry.

Kasus ini tentu menyita perhatian. Bagaimana tidak, seorang penegak hukum diduga justru menjadi pelaku. Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya, menunggu kejelasan dari ruang penyelidikan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar