Dekan FH UI: Hakim Harus Dukung Pendekatan Baru Kejagung untuk Efek Jera Koruptor

- Selasa, 07 April 2026 | 17:00 WIB
Dekan FH UI: Hakim Harus Dukung Pendekatan Baru Kejagung untuk Efek Jera Koruptor

Dukungan Hakim Dinilai Kunci Lawan Korupsi

Selasa, 7 April 2026

Upaya Kejaksaan Agung memberantas korupsi butuh dukungan penuh. Bahkan, dari kalangan hakim. Itulah poin penting yang ditegaskan Parulian Paidi Aritonang, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Menurutnya, langkah progresif Kejagung patut diapresiasi. Apalagi, lembaga itu kini tak cuma berpatokan pada kerugian riil. Mereka mulai memasukkan unsur kerugian perekonomian negara dalam tuntutan. Pendekatan serupa, katanya, sudah jamak dipraktikkan di banyak negara.

“Di luar Indonesia juga sudah banyak yang mengusahakan (atau menuntut) kerugian perekonomian negara,”

Parulian bicara soal efek jera. Selama ini, fokus pada kerugian nyata dinilainya kurang ampuh. Akibatnya? Banyak pelaku korupsi hanya mengganti uang sesuai kemampuannya. Hukuman yang dirasakan pun terasa ringan, tidak memberi pembelajaran berarti.

Di sisi lain, ia menyoroti putusan judicial review Mahkamah Konstitusi. Putusan itu membatasi kerugian negara hanya pada kerugian aktual. “Ini tidak membuat efek jera,” tegasnya. Alasan utamanya, koruptor cuma membayar sesuai yang sanggup ia bayar.

Karena itu, peran hakim jadi krusial. Hakim diharapkan tidak kaku dengan pendekatan lama. Mereka perlu mempertimbangkan tujuan utama pemidanaan: menciptakan efek jera yang nyata.

Parulian menilai, hakim harus kritis melihat apakah putusannya selama ini sudah mendukung tujuan itu atau belum. Sinergi antara penuntut umum dan hakim, menurutnya, bukan lagi pilihan. Itu sebuah keharusan jika kita serius ingin memperkuat pemberantasan korupsi.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar