Di ruang rapat Komisi III DPR, Selasa (7/4/2026), suara Komjen Suyudi Ario Seto terdengar jelas. Kepala BNN itu sedang mengusulkan sesuatu yang ia anggap penting: kewenangan untuk menyadap sejak tahap penyelidikan. Bukan cuma sekadar usulan, ia ingin ada kekhususan aturan penyadapan demi membongkar jaringan narkotika yang makin rapi.
"Kami memandang perlu membahas terkait teknik penyelidikan khusus yang meliputi penyadapan, penyerahan di bawah pengawasan, atau controlled delivery, serta pembelian terselubung atau undercover buy," ujar Suyudi membuka pembicaraan.
Nah, masalahnya muncul dari aturan baru KUHAP. Aturan itu disebutnya mengunci kewenangan penyadapan hanya untuk tahap penyidikan. Padahal, menurut Suyudi, justru di tahap penyelidikan-lah penyadapan itu punya peran krusial. Ia bilang, penyadapan awal bisa jadi bahan screening untuk menentukan status hukum seseorang sekaligus memetakan jaringan kejahatan yang biasanya bergerak diam-diam.
"Namun hal yang kami rasa paling krusial adalah terkait substansi pada Undang-Undang KUHAP yang baru yang mengunci kewenangan penyadapan hanya di tahap penyidikan," tegasnya.
"Padahal seyogianya, kewenangan penyadapan tersebut juga sangat penting dapat dilakukan pada tahap penyelidikan."
Argumennya sederhana: kejahatan narkotika itu karakteristiknya unik. Bergerak senyap, terstruktur, dan punya jaringan luas. Tanpa alat yang memadai sejak dini, upaya pemberantasan bisa seperti mencari jarum dalam jerami. Itulah mengapa BNN menekankan urgensi teknik khusus itu.
"Mempertimbangkan karakteristik kejahatan narkotika yang bergerak sangat senyap, BNN menekankan urgensi agar teknik penyelidikan khusus termasuk penyadapan dapat dan sah dilaksanakan sejak tahap penyelidikan," papar Suyudi.
Di sisi lain, usulan ini bukan tanpa dasar. Suyudi menyebut bahwa langkah ini sejalan dengan pandangan strategis Polri. Bahkan, UU KUHAP yang baru konon sudah memberi ruang untuk aturan khusus atau lex specialis dalam RUU Narkotika. Jadi, sepertinya yang dia inginkan adalah pengecualian yang sah dan terukur.
"Langkah ini selaras dengan pandangan strategis Polri dan telah didukung oleh Undang-Undang KUHAP yang memberikan ruang agar tindakan penyadapan dapat diatur tersendiri atau lex specialis dalam RUU Narkotika," imbuhnya menutup pendapat.
Rapat kerja itu pun berlanjut. Usulan Suyudi kini jadi bahan pembicaraan, menunggu respons dan keputusan dari para wakil rakyat di Komisi III. Hasilnya? Kita lihat saja nanti.
Artikel Terkait
TNI AL Temukan Kandungan Logam Tanah Jarang dan Unsur Radioaktif di 25 Kontainer Ilegal Batam
Pria Tenggelam Saat Cuci Usus Sapi Kurban di Anak Sungai Musi Palembang
Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko Tutup Lebih Awal saat Waisak, Pengunjung Hanya Boleh hingga Pelataran
BSN Salurkan 245 Hewan Kurban ke Masyarakat di Seluruh Indonesia