Kasus Amsal Sitepu di Karo ternyata belum berakhir meski vonis bebas sudah dijatuhkan. Kejaksaan Agung kini mengambil langkah tegas. Mereka menarik Dante Rajagukguk, sang Kajari Karo, beserta sejumlah jaksa yang menangani perkara itu. Langkah ini diambil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Anang Supriatna, juru bicara Kejagung, tim internal sedang melakukan klarifikasi mendalam. "Kami butuh waktu, dan tentu kami mengedepankan kehati-hatian," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu lalu.
"Prinsip praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi," imbuh Anang.
Namun begitu, ancaman sanksi mengintai. Anang menegaskan, jika nanti terbukti ada pelanggaran prosedur atau tindakan yang tidak profesional, sanksi etik dari internal Kejagung siap dijatuhkan. "Kalau terbukti melanggar, ya akan ada tindakan," katanya tegas.
Artikel Terkait
Persib Kukuhkan Puncak Klasemen Usai Kalahkan Semen Padang 2-0
Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Agam, Pikat Wisatawan Mancanegara
Prabowo dan Megawati Serukan Perdamaian dalam Pesan Paskah 2026
Banjir dan Longsor Landa Tujuh Titik di Jembrana, Ratusan Rumah Terendam