Polrestabes Medan Ungkap Penjualan Sisik Trenggiling Ilegal di Medan Johor
Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa liar yang dilindungi. Kasus ini melibatkan penjualan sisik trenggiling yang dilakukan secara ilegal. Satu pelaku berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.
Pelaku dengan inisial OT (43), warga Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan terjadi di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Insiden ini berlangsung pada hari Selasa sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat tersangka OT sedang akan melakukan transaksi dengan calon pembeli. Momen inilah yang dimanfaatkan oleh tim untuk menangkap pelaku.
Menurut penyelidikan, tersangka OT melakukan penawaran jual belis sisik trenggiling melalui sebuah marketplace di media sosial. Calvijn menyatakan bahwa barang bukti sisik trenggiling tersebut dipublikasikan untuk dijual secara online.
Lebih lanjut diungkapkan, tersangka OT bukanlah pemilik utama dari sisik trenggiling tersebut. Ia hanya menitipkan dan menjualkan barang milik seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang saat ini masih dikejar oleh kepolisian.
Artikel Terkait
Forum IPACS 2025: Strategi Penguatan Ekonomi Kreatif Indonesia Timur
Kemenag Bentuk Ditjen Baru: Penguatan Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045
Pertemuan Raja Yordania Abdullah II dan Presiden Prabowo Bahas Kerja Sama Ekonomi & Pertahanan
Strategi Pemerintah Jabar Perbaiki Jalan Nasional & Ambil Alih Jalan Desa Mulai 2026