Polrestabes Medan Bekuk Penjual Sisik Trenggiling Ilegal di Medan Johor, Harga Capai Rp 1,2 Juta per Kg

- Jumat, 14 November 2025 | 18:42 WIB
Polrestabes Medan Bekuk Penjual Sisik Trenggiling Ilegal di Medan Johor, Harga Capai Rp 1,2 Juta per Kg
Polrestabes Medan Ungkap Penjualan Sisik Trenggiling Ilegal di Medan Johor

Polrestabes Medan Ungkap Penjualan Sisik Trenggiling Ilegal di Medan Johor

Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa liar yang dilindungi. Kasus ini melibatkan penjualan sisik trenggiling yang dilakukan secara ilegal. Satu pelaku berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.

Pelaku dengan inisial OT (43), warga Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan terjadi di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Insiden ini berlangsung pada hari Selasa sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat tersangka OT sedang akan melakukan transaksi dengan calon pembeli. Momen inilah yang dimanfaatkan oleh tim untuk menangkap pelaku.

Menurut penyelidikan, tersangka OT melakukan penawaran jual belis sisik trenggiling melalui sebuah marketplace di media sosial. Calvijn menyatakan bahwa barang bukti sisik trenggiling tersebut dipublikasikan untuk dijual secara online.

Lebih lanjut diungkapkan, tersangka OT bukanlah pemilik utama dari sisik trenggiling tersebut. Ia hanya menitipkan dan menjualkan barang milik seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang saat ini masih dikejar oleh kepolisian.

Harga Sisik Trenggiling Capai Rp 1,2 Juta per Kilogram

Sisik trenggiling yang diperjualbelikan oleh tersangka OT dibanderol dengan harga yang sangat tinggi, yaitu Rp 1,2 juta per kilogram. Total berat sisik trenggiling yang berhasil disita dari pelaku mencapai 13 kilogram. Calvijn menambahkan bahwa harga di pasar gelap untuk barang semacam ini bisa jauh lebih mahal.

Aktivitas jual beli ini diduga kuat terhubung dengan sebuah komunitas tertentu yang secara khusus memperdagangkan sisik trenggiling asal Sumatera. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menawarkan barang melalui platform marketplace online.

Dalam konferensi pers yang sama, perwakilan dari Polisi Kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, Patar Ridolin Manalu, turut memberikan penjelasan. Ia menyebutkan bahwa sisik trenggiling banyak dimanfaatkan untuk pengobatan tradisional.

Patar mengungkapkan, meskipun belum ada penelitian yang secara resmi mengonfirmasi khasiatnya, permintaan sisik trenggiling untuk obat tradisional cukup tinggi. Pasar untuk produk ini bahkan meluas hingga ke luar negeri, seperti China dan Thailand.

BBKSDA Sumut secara konsisten mengedukasi masyarakat tentang status trenggiling sebagai satwa yang dilindungi karena populasinya yang hampir punah di habitat aslinya. Pelestarian satwa ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem bagi generasi mendatang.

Penyidikan oleh kepolisian masih terus berlanjut untuk mengejar dan menangkap DPO yang merupakan pemilik sebenarnya dari sisik trenggiling tersebut.

Tersangka OT kini dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Huruf E, F, H juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf B, C, G, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman untuk pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara, dengan hukuman minimal 3 tahun penjara.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar