Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di lingkungan kampus. Kali ini, di sebuah universitas di Serang, Banten. Seorang dosen melaporkan mahasiswanya ke polisi. Kejadiannya memprihatinkan: sang mahasiswa ketahuan merekam korban di dalam toilet kampus.
Laporan itu sudah masuk ke Polda Banten sejak 2 April 2026. Terlapor, seorang pemuda berinisial MZ, dilaporkan dengan pasal dari UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022. Proses hukum pun mulai bergulir.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi Jumat (3/4/2026).
"Kami membenarkan bahwa Polda Banten telah menerima laporan terkait dugaan peristiwa tersebut. Selanjutnya, laporan ini akan kami tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan," ujar Maruli.
Menurutnya, langkah pertama penyidik adalah memanggil semua pihak yang mengetahui kejadian ini. Tujuannya jelas: mengumpulkan keterangan dan mengamankan bukti-bukti yang diperlukan.
"Kami akan memanggil para pihak yang mengetahui kejadian ini untuk dimintai keterangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," lanjut Hutapea menegaskan.
Di sisi lain, polisi juga meminta publik untuk bersikap tenang. Maruli mengimbau agar masyarakat tidak mudah menyebar spekulasi atau informasi yang belum jelas kebenarannya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
Kasus ini tentu menyisakan kepedihan. Terlebih, terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan mengajar. Kini, semua mata tertuju pada proses hukum yang dijanjikan akan transparan dan profesional.
Artikel Terkait
Sembilan WNI Dibebaskan Setelah Diculik Israel di Perairan Internasional, Kini dalam Perlindungan KBRI Ankara
Hotel Batalkan Sewa Tempat, Peringatan 28 Tahun Reformasi Batal Digelar
Model dan MUA AWS Diperiksa Polisi karena Laporan Begal Palsu, Terjerat UU ITE
Polisi Lumpuhkan Dua Begal Sadis, 190 TKP Diakui Pelaku Sepanjang Desember-Mei