Rencana peringatan 28 Tahun Reformasi yang digagas oleh aktivis 98, akademisi, mahasiswa, dan kelompok pekerja dipastikan batal digelar setelah pihak Naraya Hotel & Resort di Jakarta Timur secara sepihak mencabut izin penggunaan tempat.
Tokoh aktivis 98, Ubedilah Badrun, mengungkapkan bahwa pembatalan tersebut dilakukan secara mendadak oleh manajemen hotel yang berlokasi di Jalan Pemuda nomor 18, Rawamangun. Padahal, panitia sebelumnya telah mengantongi surat konfirmasi resmi terkait pemakaian ruangan.
Panitia menjelaskan bahwa mereka telah menerima Confirmation Letter dari pihak hotel pada 19 Mei 2026 untuk penggunaan ruang acara di Gedung University Training Center (UTC)-UNJ atau Naraya Hotel. Seluruh biaya sewa pun telah dilunasi sesuai dengan kesepakatan awal.
Namun, keesokan harinya, tepat pada 20 Mei 2026 sore, pihak hotel mengirimkan surat pembatalan sepihak. Dalam surat tersebut, tidak dijelaskan secara rinci mengenai alasan di balik pembatalan acara.
“Di dalam surat pembatalan itu tidak dijelaskan alasannya secara tertulis, hanya ada kalimat bahwa pembatalan dikarenakan alasan satu dan lain hal,” kata Ubedilah Badrun.
Panitia juga mengaku sempat menerima informasi melalui sambungan telepon bahwa terdapat pihak lain yang meminta agar kegiatan tersebut dibatalkan. Meski demikian, identitas pihak yang dimaksud tidak dijelaskan lebih lanjut.
Atas insiden ini, panitia mempertanyakan adanya dugaan tekanan terhadap penyelenggaraan acara yang sejatinya bersifat reflektif tersebut.
“Kami mempertanyakan siapa pihak yang meminta Naraya membatalkan acara Peringatan 28 Tahun Reformasi tersebut? Tentu ini tanda pembungkaman dan makin merusak demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Ubedilah menambahkan bahwa kegiatan tersebut sedianya digelar sebagai ruang refleksi atas perjalanan Reformasi 1998 dan kondisi demokrasi Indonesia saat ini. Menurutnya, Reformasi 1998 merupakan tonggak sejarah penting bagi Republik Indonesia.
Panitia menilai reformasi memiliki sejumlah agenda besar, mulai dari mewujudkan kesejahteraan rakyat, memperkuat supremasi hukum, memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), hingga membatasi kekuasaan presiden serta memperkuat otonomi daerah. Selain itu, reformasi juga membawa agenda penghapusan dwifungsi ABRI dan mendorong amandemen Undang-Undang Dasar 1945, termasuk pengalokasian 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan.
Namun, menurut panitia, sebagian besar agenda reformasi dinilai belum berjalan optimal meski telah memasuki usia ke-28 tahun.
“Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) masih subur, demokrasi makin memburuk, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masih terus terjadi, bahkan rakyat masih penuh derita,” ujarnya.
Artikel Terkait
Wagub Papua Pegunungan Ditunjuk sebagai Penggerak Program Makan Bergizi Gratis di Delapan Kabupaten
Kemenhub Lakukan Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Perkeretaapian Usai Kecelakaan di Bekasi
Duel Carok Dua Tetangga di Lumajang, Satu Tewas Satu Luka Berat
Baleg DPR Kaji Revisi UU Tipikor Terbatas, Peneliti Minta Publik Tak Keliru Soal Intervensi Kasus Chromebook