Seorang model sekaligus makeup artist (MUA) berinisial AWS diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah laporan dirinya menjadi korban begal di kawasan Jakarta Barat viral di media sosial. Kepolisian memastikan bahwa peristiwa yang diklaim terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 itu tidak benar dan AWS justru terjerat kasus penyebaran informasi palsu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa AWS telah menjalani pemeriksaan. “Iya, (diperiksa) Siber Polda Metro Jaya dalam rangka penjelasan yang bersangkutan,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026. Meski demikian, Budi belum merinci jumlah pertanyaan yang diajukan maupun langkah lanjutan dari kasus tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan, AWS keluar dari ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.27 WIB. Ia tampak mengenakan hoodie biru dan celana cokelat. Dalam kondisi tertekan, AWS hanya terdiam sambil menangis tersedu-sedu sebelum langsung meninggalkan lokasi menuju kendaraan, tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang sudah menunggu.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan interogasi terhadap AWS secara maraton. Pemeriksaan itu melibatkan Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Satres PPA PPO Jakarta Barat, serta Polsek Kebun Jeruk. AWS juga didampingi oleh UPT P3A, psikolog, dan Dokkes Polda Metro Jaya selama proses pemeriksaan.
Dari hasil pendalaman, polisi menyimpulkan bahwa AWS bukanlah korban tindak pidana. “Hal ini sudah didatangi tadi siang dan sudah dilakukan pendalaman. Jadi kita putuskan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan korban dari suatu peristiwa pidana,” kata Budi.
Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa AWS menyampaikan informasi bohong atau palsu yang kemudian menyebar luas di media sosial. Motif di balik aksi tersebut terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan mendalam.
“Apa motifnya? Yang pertama karena iseng, yang kedua ingin mengglorifikasikan beberapa kejadian viral tentang begal,” ungkap Budi. Kini, AWS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum atas laporan palsu yang dibuatnya.
Artikel Terkait
Menteri PKP: Sebagian Rusun Subsidi Meikarta Bisa Diakadkan Tahun Ini
Duel Carok Dua Tetangga di Lumajang, Satu Tewas Satu Luka Berat
Baleg DPR Kaji Revisi UU Tipikor Terbatas, Peneliti Minta Publik Tak Keliru Soal Intervensi Kasus Chromebook
PT PAL Sukses Pangkas Waktu Produksi Kapal Perang LPD dari Dua Tahun Jadi Enam Bulan