Ketua Komisi I DPR Tegaskan Tidak Ada Pemberian Akses Udara Blanket ke AS

- Selasa, 21 April 2026 | 13:45 WIB
Ketua Komisi I DPR Tegaskan Tidak Ada Pemberian Akses Udara Blanket ke AS

Isu tentang akses udara Indonesia untuk Amerika Serikat belakangan ini ramai diperbincangkan. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto akhirnya angkat bicara. Ia dengan tegas meluruskan pemberitaan yang beredar, menyatakan bahwa kabar pemberian akses lintas udara atau "overfly" secara "blanket" kepada AS itu tidak benar sama sekali. Intinya, Indonesia tidak serta-merta menyerahkan kedaulatannya.

Saat konferensi pers di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (21/4/2026), Utut terlihat cukup serius membahas hal ini. Ia mengaku langsung mencari kejelasan ke sumbernya.

"Kita disudutkan oleh pemberitaan ada "blanket" untuk di udara, "overfly"," ujarnya.

"Ini kan harus kita cek apa yang ditandatangani oleh Pak Men Mas Sjafrie. Saya coba WA beliau, mungkin dalam perjalanan pesawat. Tetapi, begitu mendarat, beliau jelaskan tidak ada itu," lanjut Utut menjelaskan upayanya mengonfirmasi kabar tersebut langsung ke Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

Dari penjelasan yang diterimanya, Utut kemudian mendapat gambaran lebih jelas. Pertemuan di Pentagon pada 13 April 2026 lalu antara Menhan Sjafrie dan pejabat setingkat menteri dari AS yang disebutnya Secretary of War bukanlah pembentukan aliansi militer. Poin ini sangat ditekankannya.

"Yang penting, pertama, ini bukan aliansi militer," tegas Utut.

"Ini terjadi di tanggal, lokasinya di Pentagon, 13 April 2026 antara Pak Sjafrie dan menteri di sana disebutnya Secretary of War, sebelumnya Secretary of Defense. Jadi memang ada konsep yang berbeda," paparnya lebih rinci.

Lalu, bagaimana dengan kedaulatan udara kita? Utut menegaskan hal ini mutlak tidak bisa diganggu gugat. Kedaulatan itu tetap sepenuhnya milik Indonesia. Artinya, pihak asing, termasuk Amerika Serikat, tetap harus mematuhi prosedur.

"Kemudian kedaulatan udara adalah mutlak, artinya buat kita. Jadi tetap harus ada "notice" kepada Kemhan dan AURI kita," tukasnya menutup penjelasan.

Jadi, menurut penegasan dari Senayan ini, tidak ada yang berubah. Setiap penerbangan yang melintas harus tetap melalui jalur permohonan izin yang berlaku.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar