Latar belakang rapat ini, tentu saja, adalah putusan pengadilan yang mengejutkan banyak pihak. Hakim di PN Medan memutuskan Amsal tidak terbukti bersalah. Vonisnya bebas murni.
Ini kontras banget dengan tuntutan jaksa sebelumnya. JPU Wira Arizona di persidangan Februari lalu menuntut Amsal dua tahun penjara. Plus denda dan uang pengganti.
"Menuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara," ucap Wira waktu itu.
Namun begitu, majelis hakim punya pandangan lain. Mereka tak menemukan cukup bukti untuk menjerat Amsal.
"Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas," kata ketua majelis, M Yusafrihardi Girsang, saat membacakan putusan.
Nah, jarak antara tuntutan berat dan vonis bebas inilah yang kini hendak dikulik oleh para anggota dewan. Mereka ingin memastikan proses hukum berjalan semestinya, tanpa ada tekanan atau kekeliruan dari mana pun. Rapat besok diharapkan bisa memberi kejelasan, meski mungkin juga akan memunculkan pertanyaan baru.
Artikel Terkait
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual di Klungkung
Presiden Prabowo Kembali dengan Komitmen Investasi Rp 575 Triliun dari Jepang dan Korea
Megawati Serahkan 126 Sertifikat HKI untuk Lindungi Karya Seni dan Budaya Bali
Ekonom Sarankan Alihkan Subsidi BBM untuk Percepatan Elektrifikasi Hadapi Risiko Geopolitik