Kabar soal aturan work from home atau WFH bagi ASN setiap Jumat memang sedang ramai dibicarakan. Nah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menyatakan dukungannya. Mereka sepakat dengan tujuan pemerintah untuk menghemat energi sekaligus mengubah pola kerja birokrasi. Tapi, jangan bayangkan penerapannya di KPK akan langsung berjalan besok. Instansi antirasuah ini masih akan mengkaji lebih dulu teknis pelaksanaannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan hal itu saat ditemui awak media di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
"KPK tentu mendukung kebijakan pemerintah terkait WFH bagi para ASN, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah," ujar Budi.
Menurutnya, langkah ini punya dua tujuan utama: penghematan energi dan mendorong transformasi pola kerja. "Tapi yang tak kalah penting, kualitas pelayanan publik kepada masyarakat harus tetap terjaga," tegasnya.
Nah, di situlah letak pertimbangannya. Karena itu, KPK masih akan melakukan pengkajian mendalam. Bagaimana caranya agar aturan ini bisa jalan tanpa mengganggu tugas utama mereka melayani publik.
Artikel Terkait
Dishub Bogor Tegaskan Tilang Taksi Jakarta karena Langgar Wilayah Operasi, Bukan Sekadar Pelat B
Pedagang Ketoprak Ditikam Dua Orang di Cengkareng Dini Hari
Babak Perempat Final Piala FA 2026: Duel Sengit City vs Liverpool Jadi Sorotan Utama
Anggota DPR Desak Perlindungan Lebih Baik untuk Petugas Karhutla Usai Gugurnya Manggala Agni