Kabar soal aturan work from home atau WFH bagi ASN setiap Jumat memang sedang ramai dibicarakan. Nah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menyatakan dukungannya. Mereka sepakat dengan tujuan pemerintah untuk menghemat energi sekaligus mengubah pola kerja birokrasi. Tapi, jangan bayangkan penerapannya di KPK akan langsung berjalan besok. Instansi antirasuah ini masih akan mengkaji lebih dulu teknis pelaksanaannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan hal itu saat ditemui awak media di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
"KPK tentu mendukung kebijakan pemerintah terkait WFH bagi para ASN, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah," ujar Budi.
Menurutnya, langkah ini punya dua tujuan utama: penghematan energi dan mendorong transformasi pola kerja. "Tapi yang tak kalah penting, kualitas pelayanan publik kepada masyarakat harus tetap terjaga," tegasnya.
Nah, di situlah letak pertimbangannya. Karena itu, KPK masih akan melakukan pengkajian mendalam. Bagaimana caranya agar aturan ini bisa jalan tanpa mengganggu tugas utama mereka melayani publik.
"Untuk itu, dari kebijakan pemerintah tersebut, KPK masih melakukan pengkajian bagaimana nanti teknis penerapannya," sambung Budi.
Ia menegaskan, poin utamanya adalah pelayanan. Apapun skema kerjanya, masyarakat harus tetap bisa mengakses layanan KPK. Mereka akan mengacu pada poin-poin kebijakan pemerintah: hemat energi, jaga kualitas layanan, dan manfaatkan teknologi informasi. "Pasti akan ada penyesuaian-penyesuaian," ungkapnya.
"Tapi kami pastikan bahwa pelayanan publik yang ada di KPK tetap dapat diakses sebagaimana mestinya," imbuh Budi, meyakinkan.
Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan ini, seperti diketahui, merupakan respons pemerintah terhadap dampak konflik di Timur Tengah. Aturan itu langsung berlaku untuk aparatur sipil negara. Tapi implementasinya di tiap instansi, rupanya, butuh penyesuaian masing-masing seperti yang sedang dipersiapkan oleh KPK.
Artikel Terkait
Hasil TKA SD dan SMP Akan Diumumkan Selasa Pekan Ini, Kemendikdasmen Tegaskan Bukan Penentu Kelulusan
Wakil Kepala BGN Laporkan Dugaan Jual Beli Titik SPPG ke Bareskrim, Kerugian Korban Capai Rp1,9 Miliar
Fraksi Perindo Apresiasi Penghargaan Creative Financing Pemkab Lombok Barat, Ingatkan Agar Tak Cepat Puas
Pemabuk Diamuk Massa di Tangsel Usai Diduga Lecehkan Anak 9 Tahun