tegas Maqdir. Suaranya terdengar kesal, bahkan kecewa.
Inti keberatannya terletak pada fakta persidangan yang menurutnya diabaikan. Maqdir bersikukuh kliennya tak pernah menerima uang seperti yang didakwakan. Sayangnya, menurut pengakuannya, majelis hakim seolah hanya percaya pada dakwaan jaksa.
"Mereka tidak pernah memberikan uang kepada Pak Nurhadi. Akan tetapi itu dianggap sebagai kebenaran karena sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa. Sementara fakta persidangan tidak seperti itu, makanya itu yang saya katakan ini putusan sangat manipulatif,"
tandasnya. Putusan ini, baginya, jauh dari kata adil dan lebih terasa seperti rekayasa. Perjalanan kasus ini tampaknya belum benar-benar berakhir.
Artikel Terkait
Justin Hubner Siap Nikahi Tunangan di Bali Usai Cetak Gol Perdana
KPK Dukung WFH Jumat untuk ASN, Tapi Masih Kaji Teknis Pelaksanaannya
Potongan Tubuh Karyawan Ayam Goreng Ditemukan Terpisah di Bogor
AS Klaim Garis Akhir Konflik dengan Iran Sudah Terlihat