Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Banding

- Rabu, 01 April 2026 | 17:00 WIB
Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Banding

tegas Maqdir. Suaranya terdengar kesal, bahkan kecewa.

Inti keberatannya terletak pada fakta persidangan yang menurutnya diabaikan. Maqdir bersikukuh kliennya tak pernah menerima uang seperti yang didakwakan. Sayangnya, menurut pengakuannya, majelis hakim seolah hanya percaya pada dakwaan jaksa.

"Mereka tidak pernah memberikan uang kepada Pak Nurhadi. Akan tetapi itu dianggap sebagai kebenaran karena sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa. Sementara fakta persidangan tidak seperti itu, makanya itu yang saya katakan ini putusan sangat manipulatif,"

tandasnya. Putusan ini, baginya, jauh dari kata adil dan lebih terasa seperti rekayasa. Perjalanan kasus ini tampaknya belum benar-benar berakhir.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar