Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Banding

- Rabu, 01 April 2026 | 17:00 WIB
Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Banding

Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, akhirnya mendengar vonisnya: lima tahun penjara. Kasus gratifikasi dan pencucian uang itu berakhir dengan hukuman yang berat. Namun, suasana di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026) itu, justru diwarnai pernyataan sang terpidana yang menusuk.

"Ya nanti kita saja, lihat saja ya. Siapa azabnya yang kena siapa,"

ucap Nurhadi singkat, meninggalkan pernyataan terbuka yang menggantung sebelum pergi. Kalimat itu, meski singkat, terasa seperti sebuah tantangan.

Di sisi lain, tim kuasa hukumnya jelas tidak terima. Maqdir Ismail, pengacara Nurhadi, langsung menyatakan sikap. Mereka akan mengajukan banding, tak lama setelah sidang vonis usai.

"Kami tadi sudah bicarakan, kami akan banding. Bagaimanapun juga putusan seperti ini bukan hanya karena tidak masuk di akal, tapi mencederai nurani kita, mencederai keadilan,"

tegas Maqdir. Suaranya terdengar kesal, bahkan kecewa.

Inti keberatannya terletak pada fakta persidangan yang menurutnya diabaikan. Maqdir bersikukuh kliennya tak pernah menerima uang seperti yang didakwakan. Sayangnya, menurut pengakuannya, majelis hakim seolah hanya percaya pada dakwaan jaksa.

"Mereka tidak pernah memberikan uang kepada Pak Nurhadi. Akan tetapi itu dianggap sebagai kebenaran karena sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa. Sementara fakta persidangan tidak seperti itu, makanya itu yang saya katakan ini putusan sangat manipulatif,"

tandasnya. Putusan ini, baginya, jauh dari kata adil dan lebih terasa seperti rekayasa. Perjalanan kasus ini tampaknya belum benar-benar berakhir.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar