Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Banding

- Rabu, 01 April 2026 | 17:00 WIB
Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Banding

Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, akhirnya mendengar vonisnya: lima tahun penjara. Kasus gratifikasi dan pencucian uang itu berakhir dengan hukuman yang berat. Namun, suasana di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026) itu, justru diwarnai pernyataan sang terpidana yang menusuk.

"Ya nanti kita saja, lihat saja ya. Siapa azabnya yang kena siapa,"

ucap Nurhadi singkat, meninggalkan pernyataan terbuka yang menggantung sebelum pergi. Kalimat itu, meski singkat, terasa seperti sebuah tantangan.

Di sisi lain, tim kuasa hukumnya jelas tidak terima. Maqdir Ismail, pengacara Nurhadi, langsung menyatakan sikap. Mereka akan mengajukan banding, tak lama setelah sidang vonis usai.

"Kami tadi sudah bicarakan, kami akan banding. Bagaimanapun juga putusan seperti ini bukan hanya karena tidak masuk di akal, tapi mencederai nurani kita, mencederai keadilan,"

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar