Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, akhirnya mendengar vonisnya: lima tahun penjara. Kasus gratifikasi dan pencucian uang itu berakhir dengan hukuman yang berat. Namun, suasana di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026) itu, justru diwarnai pernyataan sang terpidana yang menusuk.
"Ya nanti kita saja, lihat saja ya. Siapa azabnya yang kena siapa,"
ucap Nurhadi singkat, meninggalkan pernyataan terbuka yang menggantung sebelum pergi. Kalimat itu, meski singkat, terasa seperti sebuah tantangan.
Di sisi lain, tim kuasa hukumnya jelas tidak terima. Maqdir Ismail, pengacara Nurhadi, langsung menyatakan sikap. Mereka akan mengajukan banding, tak lama setelah sidang vonis usai.
"Kami tadi sudah bicarakan, kami akan banding. Bagaimanapun juga putusan seperti ini bukan hanya karena tidak masuk di akal, tapi mencederai nurani kita, mencederai keadilan,"
Artikel Terkait
Daya Beli Masyarakat Terjaga, Penjualan Mobil Melonjak 22% Menjelang Lebaran
Serangan Rudal Iran Lukai 14 Warga dan Rusakkan Wilayah Tengah Israel
Prabowo Kagumi Profesionalisme Prajurit Korsel dalam Kunjungan Perdana
Longsor Tutup Rel, KA Ciremai Terhenti di Bandung Barat