“Jangan sampai kebijakan WFH akhir pekan itu dianggap sebagai libur panjang dan digunakan sebagai ajang berlibur dengan keluarga maupun nongkrong bersama teman-teman,” katanya lagi.
Untuk mencegah hal itu, ia mendorong pemerintah bersikap tegas. Harus ada sanksi yang terukur bagi ASN yang melanggar aturan kerja saat WFH.
“Kekhawatiran tersebut pemerintah perlu mengantisipasinya. Jika ada ASN yang melanggar, pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas dan terukur,” tegas Ujang.
“Karena sebagus apapun kebijakan jika tidak diindahkan dan tidak ada sanksi bagi yang melanggarnya, saya kira percuma, hanya menjadi bahan cibiran masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menjelaskan latar belakang pemilihan hari Jumat. Katanya, ini berdasarkan pengalaman dan perhitungan pasca COVID-19.
“Mengapa dipilih Jumat? Karena memang sebagian kementerian telah melakukan itu, kerja 4 hari dalam satu minggu dengan aplikasi, ini pasca daripada COVID kemarin,” kata Airlangga dalam jumpa pers, Selasa (31/3).
Beban kerja di hari itu, lanjutnya, relatif lebih ringan. Tapi Airlangga memastikan, pelayanan publik tetap tidak boleh terganggu.
“Kita pilih hari Jumat karena memang setengah, artinya tidak sepenuh dari Senin sampai Kamis. Tetapi pelayanan publik itu tetap berjalan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Serangan Rudal Iran Lukai 14 Warga dan Rusakkan Wilayah Tengah Israel
Prabowo Kagumi Profesionalisme Prajurit Korsel dalam Kunjungan Perdana
Longsor Tutup Rel, KA Ciremai Terhenti di Bandung Barat
Jokowi Sampaikan Simpati dan Dukungan untuk Iran dalam Pertemuan dengan Dubes di Solo