Jangan lupa sektor jasa seperti hotel dan pariwisata, plus bidang keamanan. Tempat makan seperti kafe dan restoran pun termasuk. Kemudian, transportasi dan logistik mulai dari angkutan penumpang, pengiriman barang, hingga pergudangan harus tetap jalan.
Terakhir, sektor keuangan. Di sini mencakup perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, hingga pasar modal dan bursa efek.
Menariknya, teknis pelaksanaan WFH ini nanti akan diserahkan sepenuhnya pada kebijakan masing-masing perusahaan. “Teknis pelaksanaan WFH diatur masing-masing perusahaan,” ucap Yassierli menegaskan.
Jadi, meski ada imbauan umum, pelaksanaannya di lapangan akan sangat beragam, menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan tiap bisnis.
Artikel Terkait
Anggota DPR Dukung WFH Jumat untuk ASN, Ingatkan Pentingnya Sanksi Tegas
Dirjen Imigrasi Baru Tegaskan Pentingnya Baca Arah Pikiran Presiden Prabowo
Wapres Gibran Dukung Penyelidikan Tuntas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Presiden Korea Selatan Sampaikan Belasungkawa Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon