"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok," ujar Budi, menjelaskan posisi ketiganya.
Kalau kita tilik ke belakang, kasus ini memang berawal dari sebuah operasi tangkap tangan yang dramatis. OTT itu kemudian berujung pada penetapan tersangka. I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, plus seorang juru sita PN Depok bernama Yohansyah, semuanya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam suap untuk mengurus sebuah sengketa lahan.
Ceritanya punya warna tersendiri. Penangkapan mereka konon diwarnai aksi kejar-kejaran yang seru, membuat OTT itu jauh dari kesan biasa.
Artikel Terkait
Komisi III DPR Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu, Soroti Kejari Karo
945 Calon Haji Batang Jalani Uji Ketahanan Fisik Jelang Keberangkatan
Dubes Iran Temui Jokowi di Solo, Bahas Situasi Timur Tengah dan Kenang Pertemuan dengan Khamenei
Jasad Karyawan Ditemukan Membeku di Freezer Kios Ayam Geprek Bekasi