Sebuah operasi penyamaran berhasil digelar oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Targetnya: seorang pengedar vape yang isinya bukan cairan biasa, melainkan obat keras etomidate. Dari tangan pria berinisial A itu, polisi menyita barang bukti yang cukup mencengangkan: seratus cartridge vape berisi narkotika tersebut.
Kasat Reserse Narkoba setempat, AKP Trendy Habibi Aryanto, mengonfirmasi penangkapan itu. Menurutnya, operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan yang cukup mendalam.
"Diamankan saudara A sebagai pengedar narkotika jenis etomidate," jelas Aryanto dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Jalannya operasi terbilang klasik namun efektif. Polisi menyamar sebagai calon pembeli. Begitu transaksi dipastikan, pelaku langsung disergap. Tak berhenti di situ, penggeledahan pun dilakukan.
Hasilnya? Selain vape-vape itu, dua unit handphone juga ikut diamankan. "Dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan rumah diketemukan 100 etomidate serta dua handphone," tambah Aryanto.
Saat ini, A telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman berat dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bisa juga kena Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Risikonya jelas, ini bukan main-main.
Proses hukum masih berlanjut. Tersangka dan barang bukti kini berada di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk penyelidikan lebih mendalam. Pemeriksaan urine terhadap pelaku juga telah dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
"Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut. Melakukan cek urine terhadap pelaku," pungkasnya.
Artikel Terkait
IAEA Peringatkan Bahaya Serangan Drone di PLTN Zaporizhzhia, Sebut Insiden Pertama Sejak April 2024
Kvaratskhelia Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik Liga Champions 2025/26 Usai Bawa PSG Juara
Kebakaran Gudang Limbah Tekstil di Cikarang Barat, Pemilik Warung Tegal Evakuasi Pelanggan
11 Negara Siap Bertarung di Piala AFF U-19 2026, Indonesia Jadi Tuan Rumah Sekaligus Juara Bertahan