Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di pemerintah daerah. Kebijakan baru ini memberi angin segar bagi aparatur sipil negara di daerah, karena mengatur penyesuaian tugas kedinasan dengan pola kerja hybrid.
Intinya, ASN Pemda kini bisa menggabungkan kerja dari kantor (WFO) dan kerja dari rumah (WFH).
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,”
Demikian bunyi salah satu poin dalam SE bernomor 800.1.5/3349/SJ itu, seperti diungkapkan Mendagri dalam sebuah konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026). Jadi, Jumat bakal jadi hari yang sedikit berbeda untuk ASN daerah mulai sekarang.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Tegaskan WFH Jumat Tak Berlaku untuk Pejabat dan Layanan Publik
ASN Pemda Dapat Opsi WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
Jaksa Agung Minta Kejati Papua Berani Tangani Kasus Korupsi Besar
Media Malaysia Soroti Performa Indonesia Usai Kalah Tipis dari Bulgaria di Final FIFA Series