Mendagri Resmikan Kebijakan WFH Sehari Seminggu untuk ASN Daerah

- Rabu, 01 April 2026 | 10:30 WIB
Mendagri Resmikan Kebijakan WFH Sehari Seminggu untuk ASN Daerah

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di pemerintah daerah. Kebijakan baru ini memberi angin segar bagi aparatur sipil negara di daerah, karena mengatur penyesuaian tugas kedinasan dengan pola kerja hybrid.

Intinya, ASN Pemda kini bisa menggabungkan kerja dari kantor (WFO) dan kerja dari rumah (WFH).

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,”

Demikian bunyi salah satu poin dalam SE bernomor 800.1.5/3349/SJ itu, seperti diungkapkan Mendagri dalam sebuah konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026). Jadi, Jumat bakal jadi hari yang sedikit berbeda untuk ASN daerah mulai sekarang.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar