Namun begitu, ada perkembangan lain yang menarik. Ternyata, pada 25 Maret lalu, Puspom TNI mendapat surat dari Ketua LPSK. Isinya menyatakan bahwa Andrie Yunus resmi berada di bawah perlindungan lembaga tersebut. Hal ini tentu mempengaruhi prosedur pemeriksaan.
Menyikapi hal itu, Komandan Puspom TNI tak tinggal diam. Surat balasan segera dikirimkan kepada Ketua LPSK. Intinya, permohonan untuk bisa memeriksa korban.
Di sisi lain, Aulia kembali menegaskan komitmen institusinya. “TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” katanya.
Pernyataan itu seperti ingin menegaskan bahwa kasus ini ditangani serius. Penempatan di sel berkeamanan tinggi, upaya koordinasi dengan LPSK, semuanya digambarkan sebagai bagian dari proses hukum yang transparan. Tinggal menunggu, kapan pemeriksaan terhadap korban benar-benar bisa dilakukan.
Artikel Terkait
Anak Diduga Stres Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas di Banyuwangi
Presiden Iran Siap Hentikan Perang dengan Syarat Jaminan Tak Ada Agresi Lagi
Pemkot Salatiga Galakkan Jumat Bebas Kendaraan untuk Hemat Energi
Tim Hukum Klaim Identifikasi 16 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus