Jakarta, 31 Maret 2026 – Perkembangan terbaru kasus penganiayaan aktivis KontraS, Andrie Yunus, akhirnya diungkap oleh TNI. Keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di tempat yang tak sembarangan: tahanan dengan pengamanan maksimum.
Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan situasinya. “Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026,” ujarnya, Selasa siang.
Langkah penyidikan terus berjalan. Sehari setelah penahanan, tepatnya 19 Maret, penyidik Puspom TNI berusaha memeriksa saksi korban. Sayangnya, upaya itu mentah. Dokter yang menangani Andrie Yunus belum memberi izin. Kondisi kesehatannya disebut belum memungkinkan untuk dimintai keterangan.
“Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah pasal penganiayaan,” tegas Aulia, menegaskan dasar hukum yang digunakan.
Artikel Terkait
Anak Diduga Stres Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas di Banyuwangi
Presiden Iran Siap Hentikan Perang dengan Syarat Jaminan Tak Ada Agresi Lagi
Pemkot Salatiga Galakkan Jumat Bebas Kendaraan untuk Hemat Energi
Tim Hukum Klaim Identifikasi 16 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus